Bawaslu Tabanan Kaji Unsur Pelanggaran Terkait Laporan Dugaan Intimidasi Warga
Suasana proses pelaporan dua warga terkait dugaan intimidasi di Kantor Bawaslu Tabanan kemarin. (dok-ist).
TABANAN – Pihak Bawaslu Tabanan hingga saat ini masih mengkaji unsur pelanggaran terkait laporan Jero Mangku Ketut Widiana dan warga Kesiut Kerambitan apakah masuk dalam dugaan intimidasi atau tidak.
Hal itu ditegaskan Bawaslu Tabanan usai menerima laporan dugaan intimidasi yang dilaporkan Jro Mangku Widiana dan warga Kesiut, Minggu, 6 Oktober 2024.
Karena masih dalam tahap pengkajian, pihak Bawaslu Tabanan pun belum bisa memastikan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
“Sampai saat ini kami belum bisa memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran. Kalau ada unsur pelanggaran maka prosesnya lanjut," ungkap Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta kepada awak media kemarin.
Narta menerangkan, jika laporan kedua warga itu sudah diterima dan sudah melalui mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran Pemilukada di Bawaslu Tabanan.
Selanjutnya, proses akan dirangkum dalam form A1 yang berisi rincian kejadian dan siapa terlapornya, kemudian selanjutnya pelapor akan menerima form A3 sebagai tanda terima.
“Laporan selanjutnya akan dikaji oleh pimpinan Bawaslu dalam waktu dua kali 24 jam untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran,” tambahnya.
Sebelumnya, dua warga Tabanan yakni Jro Mangku Ketut Widiana yang merupakan pemangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan di I Nengah Heri Putra, warga warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan mendatangi kantor Bawaslu Tabanan kemarin.
Keduanya melaporkan dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum pendukung paslon Bupati Tabanan.
Keduanya mendatangi kantor Bawaslu Tabanan dengan didampingi oleh tim pengacara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (paket Mulia-PAS), yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).
Tak hanya itu, jajaran pengurus DPC Gerindra Tabanan yang diketuai I Putu Gede Juliastrawan juga turut mendampingi kedua warga dalam pelaporan itu.
Salah satu tim advokasi LAGAS, I Wayan Mustika Eko Yuda menerangkan jika pelaporan yang diajukan merupakan hasil analisis tim LAGAS terhadap keterangan awal yang diperoleh dari kedua korban beberapa waktu lalu.
Menurut mereka, dugaan intimidasi yang dialami Ketut Widiana dan Nengah Heri Putra telah menunjukkan adanya unsur pelanggaran dalam tahapan kampanye Pilkada Tabanan 2024.
"Analisa kami bahwa ini sudah masuk kategori pelanggaran. Kami berharap Bawaslu Tabanan sepakat dengan kami, bahwa unsur-unsur pelanggarannya sudah masuk pelanggaran," tambahnya. ***
Komentar