Masa Kampanye Paslon Bupati Tabanan Diwarnai Dugaan Intimidasi, Pemangku Pura Melanting Diancam Diberhentikan
Tim Kuasa Hukum DPD Gerindra Tabanan, I Wayan Mustika Eko Yuda dan Jro Mangku Widiana. (ist)
TABANAN – Masa kampanye Paslon Bupati Tabanan mulai memanas seiring munculnya dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh pendukung salah satu Paslon Bupati.
Dugaan intimidasi itu diduga dilakukan terhadap seorang Jro Mangku bernama Ketut Widiana yang kesehariannya menjadi Pemangku di Pura Melanting Tabanan.
Dihadapan awak media, Jro Mangku Widiana mengaku awal kejadianya bermula dari tuduhan kerabatnya sendiri yang menilai Jro Mangku Widiana telah memihak salah satu paslon yang berbeda dengan pilihan mereka.
Tuduhan itu sendiri akhirnya berujung pada pamanggilan Jro Mangku oleh Kepala Pasar Tabanan pada Senin, 30 September 2024.
Bahkan dia saat itu dipaksa untuk membuat klarifikasi dengan mengenakan atribut dukungan terhadap salah satu paslon.
Tidak cukup hingga disitu, Jro Mangku juga dipaksa untuk menyatakan dukungannya kepada paslon tersebut.
Bahkan, dirinya juga diancam akan diberhentikan sebagai pemangku di Pura Melanting jika tetap mendung paslon lain.
"Sebagai Jro Mangku, saya disuruh tidak terlibat dan ikut berpolitik. Saya diminta untuk membuat klarifikasi dan dipaksa mengenakan kaos salah satu paslon," jelasnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Dugaan intimidasi juga dialami oleh seorang warga di Banjar Kesiut Kaja, Kerambitan, Tabanan. Warga tersebut didatangi sekitar 40 orang tidak dikenal.
Bahkan salah satu dari kelompok yang datang tersebut merupakan pecalang, aparat keamanan yang seharusnya menjaga ketertiban.
"Mereka datang ke rumah saya dan mengancam saya pada Kamis malam tanggal 3 Oktober 2024," sebutnya.
Kejadiannya ini pun memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk seluruh partai pengusung dan pendukung Paslon Bupati Tabanan Mulyadi-Ardika.
Melalui Tim Kuasa Hukum DPD Gerindra Tabanan, I Wayan Mustika Eko Yuda, pihaknya menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan intimidasi yang diakukan oknum pendukung salah satu paslon.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan intimidasi ini, apalagi melibatkan pemangku. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kampanye yang adil dan bebas. Kami akan menelusuri kejadian ini dan segera membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Mustika.
Ia menyebut, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan informasi awal dan akan segera berkoordinasi dengan tim hukum untuk menyusun laporan resmi terkait peristiwa ini.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terutama selama masa kampanye.
"Harapan kami mohon hati-hati semua pihak jangan melakukan tindakan melanggar hukum selama masa kampanye," tegasnya.
Kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut dan akan dilaporkan secara resmi kepada otoritas terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. ***
Komentar