Upaya Pengelolaan Keuangan, Pemkab Karangasem Terapkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Penandatanganan kerjasama antara Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Bank BPD Bali, Cabang Karangasem tentang fasilitas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), di Wantilan Sabha Prakerti, Kamis 25 Januari 2024. (ist)
KARANGASEM – Pemkab Karangasem melakukan terobosan dengan menerapkan langkah inovasi Penggunaan Kartu Kredit Daerah dalam upayanya melakukan pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu ditandai dengan upaya penandatanganan kerjasama antara Pemkab Karangasem dan Bank BPD Bali dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah atau KKPD.
Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab Karang meneken kerjasama dengan BPD Bali di Wantilan Sabha Prakerti, Kamis, 25 Januari 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta dalam kesempatan itu menyampaikan, kerjasama fasilitas penggunaan KKPD tersebut menandai awal dari suatu langkah besar dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah
Keberadaan KKPD merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat, serta sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional atau dari tunai menjadi nontunai.
“KKPD juga sebagai cerminan bentuk reformasi birokrasi yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah, untuk menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan transparan di sektor pemerintah,” tandas Sedana Merta.
Fungsi utama KKPD adalah sebagai kartu kredit untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme up (uang persediaan).
Dengan penggunaan KKPD di Kabupaten Karangasem diharapkan dapat memberikan banyak manfaat, antara lain mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan pada OPD meningkatkan keamanan dan mengurangi potensi fraud meminimalisir penggunaan uang tunai.
“Nantinya dengan penerapan KKPD ini saya harapkan dapat sebagai akselerasi penyerapan anggaran lebih cepat yang akan membantu pergerakan ekonomi masyarakat dan UMKM pada umumnya,” ujarnya.
Dengan meningkatnya perputaran uang pemerintah daerah diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Namun demikian lanjut dia, keberhasilan implementasi kartu kredit ini juga bergantung pada kerjasama dan kesadaran kita semua. “Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga integritas dan keberlanjutan penggunaan kartu kredit ini dengan penuh tanggung jawab,” tuturya.
Penandatanganan perjanjian kerjasama akan dilanjutkan dengan sosialisasi pengenalan KKPD kepada para bendahara perangkat daerah di Kabupaten Karangasem.
“Kami menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini, agar kita semua memiliki persepsi, wawasan, serta pengetahuan yang sama terkait dengan penggunaan KKPPD yang meliputi pengelolaan, jenis, batasan belanja, pengajuan, penerbitan, pelaksanaan dan penagihan KKPD,” bebernya.
Dan ini sekaligus sebagai bentuk ketaatan kita pemerintah Kabupaten Karangasem dalam mengimplementasikan regulasi kepada seluruh peserta sosialisasi, saya minta agar dapat mengikuti sosialisasi ini secara serius sampai akhir.
“Pahami dan kuasai apa yang menjadi tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing pengelola keuangan perangkat daerah. Bangun kinerja secara cerdas, tuntas dan berkualitas,” imbuhnya.
Hal senada juga ditambahkan Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika, menurutnya KKPD adalah salah satu langkah progresif yang diambil untuk memodernisasi sistem pembayaran dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
Dengan ditandatanganinya PKS KKPD ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah utamanya dalam meningkatkan efisiensi keuangan. “Harapan kami dengan KKPD, setiap transaksi akan terekam dengan jelas, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik,” ujar Ardika.
Ini juga dalam rangka mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah melalui pencatatan dan pelaporan yang lebih akurat, KKPD memberikan fasilitasi transaksi yakni kemudahan dalam pelaksanaan transaksi pembayaran rutin dan darurat.
Sementara itu Kepala Cabang BPD Karangasem, I Ketut Andayana Kusuma Yasa, menyampaikan, KKPD atau disebut juga kartu kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
Setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Dengan menerbitkan KKI, akan memungkinkan bank memberikan fasilitas kredit melalui kanal elektronik (e-channel) untuk pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
“Kartu kredit ini diharapkan menjadi solusi sarana pembayaran yang praktis dan aman, dalam menjalankan kegiatan administrasi dan pembayaran belanja pemerintah serta mempercepat adopsi transaksi digital dan mendukung kemajuan ekonomi di Bali khususnya di Kabupaten Karangasem,” ulasnya. ***
Komentar