Karangasem Terima Bantuan RDTR, DIharapkan Pendorong Investasi
Wabup Karangasem Artha Dipa saat menerima Bantuan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Hadi Tjahjanto, Rabu 10 Januari 2024. (Prokopim Karangasem/Ist)
KARANGASEM – Pemkab Karangasem menerima bantuan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diharapkan sebagai pendorong investasi di gumi lahar Karangasem.
Bantuan tersebut diterima langsung Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa dan diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Hadi Tjahjanto di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Rabu 10 Januari 2024.
Bantuan yang diterima yang digelontorkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebesar Rp 130.5 Milyar lebih, diperuntukkan bagi 77 Kabupaten Kota termasuk Karangasem dan 5 kawasan perbatasan Negara.
Bantuan itu, merupakan hasil dari kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023.
Acara juga menjadi momen penting melalui Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR antara Direktur Jenderal Tata Ruang dan kepala daerah pada Agustus 2023.
Dalam upaya percepatan integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), pemerintah mendorong proses RDTR menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dorongan positif dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memperkuat penyederhanaan persyaratan perizinan berusaha melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kendati 203 RDTR telah terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah tetap diperlukan untuk memastikan ketersediaan RDTR merata di seluruh Indonesia.
Fokus Kementerian ATR/BPN terus pada percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, mendukung pertumbuhan Investasi dan pembangunan berkelanjutan.
Harapannya, di masa depan, masyarakat dapat memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah tersedia, menjadikan penyelenggaraan penataan ruang menjadi aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. ***
Komentar