Sah, Perda Penyelenggaraan Reklame Ditetapkan Dewan Tabanan

Suasana penandatangan penetapan perda penyelenggaraan reklame di ruang sidang paripurna DPRD Tabanan, Selasa. 14 November 2023. (ist)
TABANAN – Setelah melalui proses pembahasan, DPRD Tabanan akhirnya menetapkan ramperda penyelenggaraan peklame menjadi Perda dan sudah bisa dipergunakan sebagai payung hukum di Kabupaten Tabanan.
Penetapan Perda tentang penyelenggaraan reklame tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Tabanan digelar pada Selasa, 14 November 2023.
Putusan penetapan Perda itu dilakukan lewat penandatangan yang dilangsungkan di ruang rapat paripurna DPRD Tabanan yang dilakukan oleh Ketua Dewan, I Made Dirga berikut eksekutif dalam hal ini Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.
Sebelumnya, pihak legislative dan eksekutif juga menetapkan ramperda tentang pendidikan wawasan kebangsaan sebagai perda setelah melalui mekanisnme pembahasan di dewan.
Ramperda yang ditetapkan tersebut merupakan dua dari tiga ranperda yang diusulkan untuk dilanjutkan masuk dalam pembahasan lanjutan dewan dalam poembahasan sebelumnya.
Turut hadir dalam sidang paripurna ranperda kemarin yakni Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beserta jajaran anggota DPRD Tabanan, Bupatia I Komang Gede Sanjaya Wakil Bupati Edi Wirawan, jajaran Forkopimda, Asisten I, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab, Para kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Tabanan, Para Kepala Bagian di lingkungan Setda dan Camat Se-Kabupaten Tabanan. ***
Komentar