Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sudin oleh KPK, SYL Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Politisi PDIP Sudin

DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, terkait kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Sudin seharusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/11). Namun, informasi dari penyidik menyebutkan bahwa Sudin tidak dapat hadir, yang kemudian dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK.

"Tapi informasi yang kami peroleh dari penyidik, yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan sudah mengkonfirmasi kepada tim penyidik KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (10/11).

Akibat ketidakhadiran Sudin, KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan). Ali menegaskan bahwa jadwal ulang direncanakan pada hari Rabu (15/11).

"Kami akan jadwal ulang nanti pada hari Rabu (15/11) terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dengan tersangka SYL dan kawan-kawan," tambah Ali.

Selain Sudin, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya pada hari yang sama, yaitu Mesah Tarigan (Tenaga Ahli Komisi IV DPR RI), Joice Triatman (Stafsus Mentan), dan OKI Anwar Junaidi (Staf RTP pada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan).

SYL, bersama dengan tersangka Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, secara resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). Penangkapan SYL dilakukan pada Kamis malam (12/10), sementara Kasdi Subagyono (KS), Sekretaris Jenderal Kementan, telah ditahan sejak Rabu (11/10).

Dalam perkara ini, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang sebesar Rp13,9 miliar sebagai bukti dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi. Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menyetor uang sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

SYL juga dijadikan tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan sumber penerimaan uang sekitar Rp13,9 miliar, melibatkan Biro Umum Sekjen (Rp6,8 miliar), Badan Karantina Pertanian (Rp5,7 miliar), dan Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan (Rp1,4 miliar).

. ***

Komentar