Paripurna Pandangan Umum Bahas 4 Usulan Ranperda, Tiga Fraksi DPRD Tabanan Sepakat Masuk Agenda Pembahasan
Sidang paripurna DPRD Tabanan dipimpin Ketua Dewan I Made Dirga pembahasan usulan 4 ramperda oleh Eksekutif, Selasa, 5 September 2023. (Ist)
TABANAN – Usulan Eksekutif terkait usulan 4 ranperda menjadi perhatian jajaran anggota dewan DPRD Tabanan. Bahkan tiga Fraksi Dewan Sanggulan sepakat setuju untuk dibahas dalam agenda sidang selanjutnya.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua Dewan, I Made Dirga, tiga fraksi yakni fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat sepakat menyetujui usulan ke empat ramperda yang diusulkan Bupati Sanjaya belum lama ini.
Tanggapan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Ketua Fraksi, I Nyoman Arnawa menegaskan jika fraksi moncong putih sepekat menyetujui usulan 4 ranperda dan segera untuk dibahas.
“Fraksi PDI Perjuangan setuju akan usulan 4 ranperda untuk segera dibahas dalam sidang selanjutnya,” ungkap Arnawa dalam kesempatan penyampaian pandangannya dihadapan peserta sidang, Selasa, 5 September 2023.
Perlu diketahui, ke empat usulan ramperda Pemkab Tabanan diantaranya yakni ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2023, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.
Terkait hal itu, Bupati Sanjaya menyatakan apresiasi atas dukungan dan saran atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di Dewan dan berharap harmonisasi antara jajaran Dewan Sanggulan dan Eksekutif tetap terjalin dengan harmonis.
"Dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 merupakan turunan dari mengoptimalkan semua potensi pajak maupun retribusi serta digitalisasi yang menjadi trend harus diterapkan dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD," ujar Sanjaya. ***
Komentar