Hibahkan Tanah Seluas 67, 5 Are, Gubernur Koster Diapresiasi Bupati Badung dan Krama Desa Adat Tandeg dan Tibubeng
- 09 Mei 2023
- 07:45 WITA
- Sosial Budaya
- Bali
Gubernur Koster dan Bupati Badung Giri Prasta saat acara pemberian Hibah Tanah Pemerintah Provinsi Bali total seluas 67,5 are pada, Senin (Soma Wage, Dukut) 8 Mei 2023 pagi di Wantilan Pura Kahyangan Desa Adat Tandeg. (ist)
BADUNG - Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih dari Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta bersama Bandesa Adat Tandeg, I Wayan Wartana, Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya, hingga Krama Desa Adat Tandeg, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atas ketulusan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menguatkan eksistensi Desa Adat dan Desa Dinas dengan memberikan Hibah Tanah Pemerintah Provinsi Bali total seluas 67,5 are pada, Senin (Soma Wage, Dukut) 8 Mei 2023 pagi di Wantilan Pura Kahyangan Desa Adat Tandeg.
Penyerahan Hibah Tanah Pemerintah Provinsi Bali ini disaksikan langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Bali Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Laka, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata , Anggota DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa serta Kepala BPN Kabupaten Badung yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Anak Agung Putu Agung Artha Wibawa.
Secara rinci, Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan Hibah Tanah Pemerintah Provinsi Bali dengan total luas mencapai 67,5 are, masing – masing diperuntukan sebagai : 1) Perluasan Pura Dalem Kahyangan Desa Adat Tandeg dengan luas tanah mencapai 32 are; dan 2) Mendukung Sarana dan Prasarana Desa Dinas Tibubeneng dengan total luas tanah mencapai 35,5 are, yang diperuntukan untuk Kantor Desa seluas 10,5 are dan GOR Serba Guna seluas 25 are.
Sebelum hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali ini diberikan, Gubernur Wayan Koster menceritakan bahwa Bandesa Adat Tandeg, I Wayan Wartana dan Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya sempat ke Jayasabha beraudiensi memohon tanah untuk perluasan Pura Dalem Kahyangan Tandeg dan untuk Kantor Desa serta GOR Desa Tibubeneng.
Tanah itu dikatakan Bandesa Adat Tandeg bersama Perbekel Tibubeneng, bahwa tanah milik Pemerintah Provinsi Bali ini sudah dimanfaatkan untuk Desa Tibubeneng sejak Tahun 1997. Kemudian pada tahun 2012, tanah milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 32 are ini dimanfaatkan oleh Desa Adat Tandeg untuk Pura Dalem, sedangkan Desa Dinas sejak tahun 2017 ikut memanfaatkannya dengan status izin pemanfaatan.
Secara harga, tanah di Desa Tibubeneng ini dikatakan oleh warga Desa Adat Tandeg per arenya memiliki nilai rupiah yang sangat besar, yaitu per are mencapai Rp. 1 Milyar.
“Jadi kalau Rp. 1 Milyar dikalikan 67 are saja, itu nilainya mencapai Rp. 67 Milyar,” kata Gubernur Wayan Koster dalam sambutannya seraya membeberkan tanah milik Pemerintah Provinsi Bali ini banyak yang meminati untuk investasi jasa pariwisata.
Sehingga banyak yang datang dan merayu Gubernur Bali untuk memohon sewa tanah milik Pemerintah Provinsi Bali di Desa Tibubeneng. Namun Saya memiliki pemikiran berbeda dengan melihat unsur niskala – skala di Pura Dalem Tandeg agar eksistensi Pura tetap terjaga dengan baik.
“Kalau statusnya masih izin pemanfaatan, maka sewaktu – waktu bisa ditarik izin pemanfaatan tanah tersebut akibat suatu kepentingan, baik itu kepentingan pemerintah seperti untuk infrastruktur, sarana dan prasarana pemerintahan atau bisa juga untuk kepentingan ekonomi, misalnya membuat mall,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Melihat kondisi itu, kalau izin pemanfaatan ini ditarik maka Kantor Perbekel Tibubeneng harus dibongkar. Tetapi Saya tidak tega melihatnya, apalagi untuk Pura. Jadi karena itu pilihannya adalah disewakan izin pemanfaatannya atau dihibahkan.
“Kalau disewakan, emang berapa juga dapat duit dari sini, malu Kita cari uang disini dan kasihan masyarakat. Kalau izin pemanfaatan diberikan, maka setiap 5 tahun harus memperpanjang izin, kasian Perbekel dan Bendesa Adat terus mengurusi izin ke pemerintah. Untuk itulah Saya ambil keputusan mengiklhaskan saja tanah ini untuk kepentingan Pura dan Kantor dengan memberikan hibah kepada Desa Adat Tandeg dan Desa Tibubeneng,” ujar mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali seraya mendapat ‘applause’ tepuk tangan dari Krama Desa Adat Tandeg, Desa Tibubeneng.
Gubernur Bali, Wayan Koster berpesan tanah yang sudah dihibahkan ke Desa Adat Tandeg serta Desa Dinas Tibubeneng tidak boleh dialih fungsikan selama – lamanya, namun harus menjadi aset Desa Adat Tandeg serta aset Desa Dinas Tibubeneng.
“Saya minta Kepala BPKAD Provinsi Bali agar di dalam sertipikat tanah diberi ketegasan tidak boleh dialih fungsikan. Lalu Pak Perbekel Saya pesan jangan nakal, tanah yang sudah dihibahkan jangan disewakan ke investor,” pesan Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini yang direspon positif oleh Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya.
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyampaikan atas nama Krama Tandeg dan masyarakat Kabupaten Badung, titiang puniki ngaturang suksma ring Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster sampun ledang rauh mapaica hibah untuk Desa Adat dan Desa Dinas.
“Tepuk tangan untuk Bapak Gubernur,” ujar Bupati Giri Prasta sembari menyatakan aget puniki ngewangun di Pura Dalem dan ngewangun di Desa berupa GOR sampun kewantu majeng ring Murdaning Jagat Bali, tepuk tangan untuk Bapak Gubernur Wayan Koster.
Bandesa Adat Tandeg, I Wayan Wartana menyampaikan Desa Adat Tandeg sejak lama sudah memiliki cita- cita untuk melakukan perluasan Pura Dalem Kahyangan Tandeg dan cita – cita tersebut baru dijawab oleh Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster dengan memberikan hibah tanah seluas 32 are.
“Luar biasa hibah tanah ini, Titiang sareng Krama niki ngaturang suksma banget, ngiring ‘applause’ Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster,” ujar Wayan Wartana sembari memberikan apresiasi atas program Bapak Gubernur Bali yang luar biasa. Makesami programnya becik pisan, titiang ring Desa Adat Tandeg sampun pastika sayage mendukung dan mengawal Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster di dalam menguatkan program Desa Adat.
Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya menghaturkan ucapan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah memberikan hibah tanah kepada Desa Dinas, terdiri dari hibah tanah seluas 10,5 are untuk Kantor Desa guna menunjang jalannya Pemerintahan Desa dan hibah tanah seluas 25 are untuk dimanfaatkan sebagai GOR Serba Guna.
“Antuk punike, titiang selaku masyarakat, tetap akan bersama – sama masyarakat siap bersama Bapak Gubernur yang sudah teruji dan terbukti,” ujar Made Kamajaya yang disambut dengan nada siap oleh masyarakat Tibubeneng ***
Komentar