Gubernur Koster Bangun Gedung Parkir Area Manik Mas di Besakih
Gedung Parkir Area Manik Mas di kawasan suci Pura Besakih Karangasem Bali. (Ist)
KARANGASEM - Kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati di dalam melaksanakan Program Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru memang layak diancungi jempol.
Karena Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini telah sukses menyelenggarakan Upacara Pemelaspas Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih pada rahina Purnama Kasanga, Senin (Soma Umanis, Medangkungan) 6 Maret 2023 sebagai penanda telah usainya proses pembangunan fasilitas Kawasan Suci Besakih, dan siap untuk dimanfaatkan dalam melayani masyarakat Bali atau Umat Hindu yang tangkil ngaturang bhakti di Pura terbesar di Indonesia, bahkan di dunia ini.
Dalam pidato Gubernur Wayan Koster tentang Tatanan Baru Memasuki Kawasan Suci Pura Agung, salah satu fasilitas yang diwujudkan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini ialah Gedung Parkir Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon).
Pemerintah Provinsi Bali membangun Gedung Parkir Area Manik Mas ini dengan ruang yang memadai dan berkualitas, yaitu :
1) Terdiri dari 4 lantai: Lantai Dasar (Paling Atas), B1 (Lantai Bawah 1), B2 (Lantai Bawah 2), dan B3 (Lantai Paling Bawah 3);
2) Parkir Khusus untuk Kendaraan Roda Empat dengan total kapasitas 1.541 unit, Lantai Dasar (94 unit), Lantai B1 (376 unit), Lantai B2 (449 unit), Lantai Paling Bawah B3 (507 unit);
3) Pengisian parkir dilakukan secara berurutan mulai dari Lantai Paling Bawah B3, Lantai B2, Lantai B1, dan Lantai Dasar, perpindahan lantai dilakukan setelah lantai dibawahnya penuh;
4) Semua lantai dilengkapi sistem pemantauan digital dengan indikator lampu pada setiap slot, warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi;
5) Setiap lantai parkir terdiri atas beberapa blok yang dilengkapi kode blok pada pilar;
6) Tersedia Fasilitas Tiket Parkir Elektronik untuk masuk dan keluar Gedung Parkir;
7) Tersedia Fasilitas Toilet di setiap lantai, termasuk Toilet Khusus untuk Difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan, gratis;
8) Tersedia tangga dan elevator sebagai penghubung setiap lantai;
9) Tersedia Petugas Parkir yang mengatur untuk masuk-keluar kendaraan; dan 10) Atap gedung parkir memakai Panel Listrik Tenaga Surya (PLTS), dengan kapasitas 400 Kwh.
“Kendaraan Roda Empat hanya boleh parkir di Gedung Parkir Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon), dilarang keras parkir di jalan dan di tempat lain yang bukan tempat parkir,” tegas Gubernur Wayan Koster. ***
Komentar