Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Beri Kepastian Hukum dan Tarik Minat Investor, DPR Proyeksikan Revisi UU Migas Tuntas 2023

(Ist)

NUSA DUA - Komisi VII DPR RI memproyeksikan revisi Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bisa tuntas menjadi Undang-Undang  sebelum 2024 untuk memberikan kepastian hukum dan menarik minat investasi di industri hulu migas. Apalagi DPR sudah memiliki naskah akademik untuk mengubah UU 20/2001 karena beberapa pasal dalam UU itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Pada 2023 saya pastikan UU Migas tuntas. Undang-Undang Migas ini bakal menjadi inisiatif DPR untuk dapat mengakselerasi pembahasan muatan yang termaktub dalam peraturan payung hulu migas nasional,” ujar Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR, saat berbicara pada 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022) secara hibrid di Nusa Dua, Bali, Rabu (23/11/2022).

Menurut Sugeng, Komisi VII DPR ikut memecahkan masalah (problem solving) di sektor energi dan sumber daya mineral. Selain berperan dalam legislasi, budget, dan pengawasan, pihaknya juga mendorong perkembangan industri hulu migas. “Kalau ada masalah yang berdimensi politis, kami ikut membantu memecahkannya dengan para pemangku kepentingan,” katanya.

Pembahasan revisi UU Migas, lanjut Sugeng, sangat lambat dibandingkan beberapa  UU lain. Salah satunya  Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan revisi atas UU No 4 Tahun 2009.  Menurut dia, akselerasi UU baru migas harus segera dilakukan karena DPR dan Pemerintah juga tengah menyiapkan UU Energi  Baru Terbarukan. “UU EBT ini sangat penting dalam energi transisi, sebelum kita nanti masuk ke  revisi UU Migas. Sampai saat ini DIM (daftar isian masalah) dari pemerintah belum keluar, salah satunya soal power wheeling,” jelas dia.

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menambahkan Kementerian ESDM akan mendorong agar RUU Migas dapat dibahas dan bisa disahkan pada tahun depan. Pasalnya, masalah kepastian berusaha menjadi hal yang paling ditunggu oleh investor.

“UU Migas menjadi landasan hukum yang memberi kepastian berusaha bagi investor. Ini yang sangat dinantikan oleh para investor. Beberapa usulan akan segera kami sampaikan ke parlemen dalam waktu dekat, agar bisa segera dibahas pada tahun depan,” kata Tutuka saat konferensi pers 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022).

Menurut dia, hal substansial dalam RUU Migas berkaitan erat dengan perubahan iklim investasi menjadi lebih baik. Sebab, saat ini competitiveness Indonesia dibandingkan Thailand,  Malaysia, dan beberapa negara Afrika adalah yang terendah. Salah satu yang perlu direvisi adalah soal perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak  penghasilan (PPH) yang prosesnya begitu panjang dan rumit. “Kami usulkan agar diberlakukan seperti pada UU lama saja,” katanya.

Tutuka menjelaskan, UU Migas harus segera dirampungkan karena Indonesia berkejaran dengan waktu. Dia mencontohkan Blok Natuna di Kepulauan Riau. Sudah 45 tahun ladang  migas itu mandeg karena sangat kompleks, berisiko tinggi, dan butuh investasi besar. “Kalau ini tidak diselesaikan sekarang, kita akan kehilangan peluang karena dalam 10-20 tahun nanti adalah masa bagi renewable energy,” katanya.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto mengakui investasi adalah salah satu masalah. Pada 2022, perusahaan hulu migas cenderung menahan investasi mereka pada portofolio berisiko.  Berdasarkan catatan SKK Migas, hingga 31 Oktober 2022 realisasi investasi mencapai US$ 9,2 miliar, di bawah target sepanjang tahun ini sebesar US$13,2 miliar.  Namun, realisasi investasi di sektor hulu migas ini menjadi investasi terbesar secara rata-rata dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir sejak 2016. ***

Komentar