I Made Dirga Pimpin SIdang Paripurna Kesepakatan Remperda Perubahan Anggaran 2022
Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga memimpin sidang paripurna ke-XII masa persidangan III tahun 2022 dikuti jajaran Eksekutif di ruang sidang paripurna, Jumat 16 September 2022. (Ist)
TABANAN – Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga memimpin langsung sidang paripurna kesepakatan penetapan ramperda perubahan tentang Peraturan Daerah (Perda) 16 tahun 2021 tentang anggaran belanja daerah Kabupaten Tabanan 2022.
Penetapan itu disepakati di ruang Sidang Paripurna DPRD Tabanan pada Jumat, 16 September 2022, dan turut dihadiri Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dan jajarannya.
“Sidang Paripurna tentang kesepakatan ramperda perubahan tentang Peraturan Daerah (Perda) 16 tahun 2021 tentang anggaran belanja daerah Kabupaten Tabanan 2022 resmi kami buka dan bisa diikuti dengan terbuka,” ucap Dirga diawal pembukaan Sidang Paripurna.
Dalam sidang paripurna ke-XII masa persidangan III tahun 2022 itu, Dirga menegaskan jika kesepakatan itu telah melewati masa persidangan antara Eksekutif dan Legislatif sehingga saat ini disepakat dalam perda perubahan.
Hal itu sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya optimalisasi pendapatan dan efesiensi belanja daerah.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, merupakan rencana tahunan keuangan daerah dalam membiayai seluruh program kegiatan pembangunan tahun 2022.
“Dan telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambah Dirga.
Secara garis besar, penerimaan daerah khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebesar Rp510,196 Milyar lebih ditambah sejumlah pendapatan lainnya hingga total berjumlah Rp1.930 Trilyun.
Meski demikian, total jumlah pendapatan itu masih defisit dibanding jumlah besaran belanja daerah sebesar Rp1.972 Trilyun, atau defisit Rp41,890 Milyar lebih. (Tim/LB1)
Komentar