Eksekutif dan Legislatif Tabanan Sepakati Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang APBD TA 2022
, 16 September 2022. (Ist)
TABANAN – Jajaran Eksekutif dan Legislatif Tabanan menyepakati ramperda tentang Perubahan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2022. Hal itu sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya optimalisasi pendapatan dan efesiensi belanja daerah.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat paripurna ke-XII masa persidangan III tahun 2022 di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat, 16 September 2022.
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan, Made Dirga dan segenap anggota, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Wabup I Made Edi Wirawan, Jajaran Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, dan OPD serta Para Camat Se-Kabupaten Tabanan.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, merupakan rencana tahunan keuangan daerah dalam membiayai seluruh program kegiatan pembangunan tahun 2022, yang telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari tanggungjawab, komitmen, kesungguhan, dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat. Suasana seperti ini perlu dipupuk dan dikembangkan dimasa yang akan datang dalam memantapkan pengabdian kita bagi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan,” ujar Bupati Sanjaya dalam sambutannya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah dsepakati atau ditetapkan selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, tahapannya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur, sehingga penetapannya bisa dilaksanakan segera.
Dalam garis besarnya penerimaan daerah khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebesar Rp510,196 Milyar lebih terdiri dari pajak daerah sebesar Rp159,163 Milyar lebih, Retribusi Daerah sebesar Rp22,411 Milyar Lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp9,343 Milyar lebih dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp319,276 Milyar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,420 Triliun lebih terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Sebesar Rp1,212 Triliun lebih, Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp208,399 Milyar lebih. Sehingga, jumlah Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp1,930 Triliun lebih.
Sedangkan besaran Belanja Daerah adalah sebesar Rp1,972 Triliun lebih, terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1,528 Triliyun lebih, Belanja Modal sebesar Rp195,035 Milyar lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp8,985 Milyar lebih, dan Belanja Transfer sebesar Rp240,120 Milyar lebih.
Ini berarti pada RAPBD-Perubahan Tahun Anggaran 2022 terdapat defisit sebesar Rp41,890 Milyar lebih. Besarnya Defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari pembiayaan Netto yang bersumber dari Silpa Tahun 2021.
“Kita sangat menyadari bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan. Namun demikian, kita tetap berupaya dengan sumber daya yang ada untuk mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berkesinambungan dalam dimensi kewilayahan maupun lintas sektoral. Atas dasar itulah kita sangat berkepentingan untuk tetap mempertahankan kekompakan, semangat kerjasama dan suasana saling pengertian semua pihak demi percepatan pencapaian pelaksanaan program Tahun 2022,” pinta Sanjaya. (Tim/LB1)
Komentar