Gubernur Koster Paparkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali 2022
Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama. (Ist)
DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster yang diwakili oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) memaparkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Provinsi Bali/
Hal itu disampaikan saat mengikuti Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan III, dengan agenda Jawaban Atas Pandangan umum seluruh Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi, bertempat di Ruang Sidang Utama-DPRD Provinsi Bali, pada Senin (12/9).
Dalam kesempatan itu, Wagub Cok Ace membacakan jawaban Gubernur Bali yang menyampaikan terimakasih atas dukungan dan saran anggota dewan berkenaan dengan upaya-upaya optimalisasi Pendapatan Daerah yang telah dilakukan melalui penetapan sejumlah kebijakan daerah, sebagai bentuk komitmen kita bersama mengatasi situasi perekonomian Bali akibat dampak pandemi Covid-19.
Gubernur juga sependapat dan memberikan apresiasi atas saran anggota dewan untuk menggali kreativitas atas potensi pendapatan dari pelaku usaha luar Bali dan pengenaan kontribusi bagi kendaraan luar Bali yang digunakan perusahaan-perusahaan atau pelaku bisnis di Bali yang tentunya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian juga dengan saran agar penetapan proyeksi target PAD Tahun 2022 memperhitungkan kebijakan pemerintah pusat atas kenaikan harga BBM, telah diperhitungkan.
Berkenaan dengan pandangan/pertanyaan Dewan terkait Belanja Daerah, disampaikan sebagai berikut: Penurunan Belanja Pegawai dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 sebesar 30 miliar rupiah lebih merupakan hasil perhitungan ulang kebutuhan belanja pegawai SKPD berdasarkan realisasi sampai dengan Juli 2022.
Gubernur berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan seluruh pegawai di Pemerintah Provinsi Bali, baik ASN maupun Non ASN. Keberadaan tenaga Non ASN untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan di Pemerintah Provinsi Bali karena jumlah PNS yang pensiun tidak sesuai dengan jumlah formasi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kualitas pelayanan publik seperti tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.
Oleh sebab itu, Gubernur telah meminta seluruh tenaga Non ASN untuk tetap bekerja secara tulus, fokus dan lurus. Sembari menunggu arah kebijakan pusat, Gubernur tetap berkomitmen mempertahankan keberadaan tenaga Non ASN di Pemprov Bali.
Berkenaan dengan kondisi perekonomian Bali saat ini yang semakin menunjukkan pertumbuhan positif, memberikan pengaruh terhadap proyeksi penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari PAD untuk membiayai kebutuhan belanja daerah yang bersifat prioritas dan harus dilaksanakan pada Tahun 2022, maka pada kesempatan yang baik ini, disampaikan perubahan postur APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dari yang disampaikan sebelumnya, antara lain:
Adanya penambahan target Pendapatan Daerah sebesar 249 miliar rupiah lebih yang bersumber dari PAD sebesar 244 miliar rupiah lebih dan Pendapatan Transfer sebesar 5,3 miliar rupiah lebih.
“Kebutuhan anggaran untuk dukungan terhadap penyelenggaraan Presidensi G-20 sebesar 3,5 miliar rupiah lebih,” papar Cok Ace.
Dan dengan penambahan target Pendapatan Daerah sebesar 249 miliar rupiah lebih dan tambahan alokasi Belanja Daerah sebesar 100 miliar rupiah lebih, defisit pada perubahan APBD 2022 turun sebesar 149,9 miliar rupiah lebih dari defisit anggaran yang direncanakan sebelumnya sebesar 2,05 triliun rupiah lebih.
Hal ini dapat menurunkan rencana pinjaman jangka menengah menjadi sebesar 705 miliar rupiah dari semula sebesar 854 miliar rupiah lebih.
Selanjutnya, rangkuman penjelasan dan jawaban atas Pandangan Umum seluruh Fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi sebagai berikut: Gubernur sepakat dengan Pandangan Umum Fraksi untuk menerapkan standar rekrutmen SDM yang baik, peningkatan pengawasan dan pelaporan kinerja yang berkala, kajian investasi yang cermat dan tepat, rencana bisnis dalam jangka menengah serta jangka panjang sehingga tata Kelola Perumda Kerthi Bali Santhi dapat transparan, akuntabel, serta professional.
Berkenaan Pandangan Umum Fraksi-fraksi di luar 2 (dua) Raperda, disampaikan tanggapan sebagai berikut: Persiapan yang dilakukan Pemprov Bali dalam rangka penyelenggaraan G20 antara lain: Menyiapkan sarana pariwisata (termasuk hotel, villa, pondok wisata, restoran, daya tarik wisata/ obyek wisata) yang telah diaudit dan menerapkan protokol kesehatan dengan standar Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE); Telah dilakukan assesment sistem manajemen pengamanan akomodasi pariwisata yang dipergunakan oleh Delegasi KTT G20; Semua usaha pariwisata diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; Kerjasama yang solid antar berbagai institusi dan organisasi (Pemerintahan,Militer/Kepolisian, Pelaku Pariwisata dan Masyarakat) guna mempersiapkan penyelenggaraan KTT G20 di Bali agar berlangsung lancar.
Untuk pengendalian inflasi di Bali telah dikoordinasikan dan memimpin langsung upaya-upaya konkrit untuk stabilisasi harga beberapa komoditas yang menjadi pemicu inflasi.
Rencana pembangunan Bandara Bali Utara bukan dibatalkan, melainkan tidak dilaksanakan dalam waktu 1 sampai 2 tahun ke depan karena berbagai pertimbangan, sehingga dikeluarkan dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Saat ini kita bersama Pemerintah Pusat masih harus terus memantapkan pembangunan infrastruktur pendukung sehingga ketika bandara dibangun semua infrastruktur telah siap mendukung beroperasinya bandara.
Sementara itu, sebelumnya Tanggapan Dewan Atas Pendapat Gubernur Bali Terhadap Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah disampaikan oleh Dra. Ni Luh Yuniati. (Tim/LB1)
Komentar