Dirga Pimpin Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Tabanan Terkait Usulan Tiga Remperda Eksekutif
Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga. (Ist)
TABANAN – Ketua Dirga, I Made Dirga memimpin langsung rapat paripurna pandangan umum fraksi DPRD Tabanan terkait pidato pengantar Bupati Tabanan tentang tiga usulan ramperda di aula rapat DPRD Tabanan pada Jumat 24 Juni 2022.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah anggota fraksi yakni fraksi Golkar, PDIP dan lainnya menyampaikan masukan terkait usulan ramperda yang disampaikan Bupati Sanjaya sebelumnya.
I Made Dirga yang juga merupakan pimpinan DPRD Tabanan menegaskan berharap masukan anggota fraksi bisa menjadi landasan pembahasan ramperda yang diusulkan oleh eksekutif.
“Saya berharap, masukan bisa dijadikan acuan pembahasan ramperda yang disampaikan saudara Bupati Tabanan dalam pembahasan selanjutnya,” ungkap Dirga.
Dalam persidangan sebelumnya, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menyampaikan tiga ramperda dalam rapat Paripurna ke 3 persidangan ke II tahun 2022 yang dilangsungkan di Aula Rapat Gedung DPRD Tabanan pada Jumat 24 Juni 2022.
Ke tiga Ranperda, diantaranya, ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sanjaya menegaskan latar belakang penyampaian Ranperda karena berbagai faktor dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seperti halnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, memenuhi Amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sedangkan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dilator belakangi adanya penyesuaian dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Sehingga Perda Nomor 1 Tahun 15 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini.
Dan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dilatarbelakangi adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Dimana, untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Tabanan diperlukan adanya suatu payung hukum berupa Peraturan Daerah,” tegas Sanjaya. (Tim/LB2).
Komentar