Komisi I DPRD Tabanan Gelar Raker Follow Up UU Cipta Kerja
(Ist)
TABANAN - Dalam Rangka Pembahasan Peraturan Daerah yang Terdampak dari Undang-Undang Cipta Kerja (Jumat,(15/10) maka, Rapat Kerja digelar Komisi I DPRD Tabanan dengan Asisten I, Kepala Dinas PUPRPKP, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Bagian Hukum & HAM beserta Kelompok Ahli Bupati Bagian Hukum.
Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah juga ditindak lanjuti dengan penerbitan regulasi turunan (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri) yang mengatur subtansi setiap klasternya.
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP Kabupaten Tabanan telah melakukan identifikasi terhadap regulasi-regulasi terdampak dimaksud khususnya terkait pelayanan perizinan dan non perizinan, itu disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Putu Eka Putra Nurcahyadi.
"Namun perlu diperhatikan bahwasanya sebagian besar tanggung jawab tersebut berada pada perangkat daerah teknis terkait, dimana tindak lanjutnya masih berproses. Disisi lain belum selesainya penyesuaian regulasi di daerah sesuai yang diamanatkan dalam peraturan diatasnya sebagian berdampak pada proses pelayanan yang terhenti sementara karena perubahan nomenklatur layanan. Untuk itu, diperlukan dorongan dan pemahaman terhadap tanggung jawab pada masing-masing perangkat daerah teknis terkait," jelasnya.
Disisi lain, kekosongan pelayanan tidak boleh berlangsung terlalu lama mengingat kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik seharusnya tidak dapat terhenti, sehingga perlu dilakukan gerak cepat dan penegasan terhadap tindak lanjut tugas dan tanggung jawab perangkat daerah yang terkait sehingga percepatan penyesuaian regulasi terdampak dapat diselesaikan.Sementara itu, pihaknya juga mendorong Dinas PUPRPKP untuk gerak cepat membahas RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
"Karena dalam UU Cipta Kerja tersebut sudah terbit 47 PP, dari jumlah itu sebanyak 19 PP berkaitan dengan Tabanan," pungkasnya. (Tim/Rls/LB3)
Komentar