Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bali Terapkan PPKM Darurat, Undangan Resepsi Pernikahan Cukup 30 Orang

(Ist)

TABANAN – Bali menerapkan PPKM Darurat sebagai instruksi pusat. Berbagai aktifitas dibatasi. Untuk Undangan resepsi pernikahan dibatasi cukup 30 orang dan harus dipatuhi agar kasus covid-19 tidak bertambah.

Bukan hanya itu, dalam melaksanakan hajatan itu, selain menerapkan protokol kesehatan ketat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan untuk dibawa pulang.

Demikian salah satu butir dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Bali, I Wayan Koster tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pembatasan tersebut berlaku di semua kabupaten/Kota di Bali tanpa terkecuali mulai Sabtu, 3 Juli 2021.

Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 yakni Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dasar penetapan tersebut yakni Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada dua hal yang mendadasari dikeluarkannya SE Gubernur ini, pertama semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 perhari.

“Kedua yakni semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” ungkap Gubernur Koster di Denpasar, Jumat, 2 Juli 2021.

Dengan demikian, maka PPKM Darurat Covid-19 berlaku untuk 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Bali sesuai kriteria level 3 (tiga) dilakukan dengan menerapkan kegiatan.  

Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH), dan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.  

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan;

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Untuk aktifitas keagamaan di tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota;

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;

Disisi lain, untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode.

Dalam hal ini, semua pihak diminta untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

”Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19,” tegas Koster.

Koster juga menekankan bagi Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam SE Gubernur dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Gubernur dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu:  menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan;

Setiap orang juga agar membatasi aktivitas di luar rumah dan berupaya menunda/mengurangi perjalanan keluar daerah terutama daerah kategori zona merah.

Penyelenggara Bandar Udara, Pelabuhan, dan Transportasi Darat agar mengatur dan memperketat pelaksanaan prokes dan pemeriksaan persyaratan perjalanan PPDN, termasuk mengatur ketersediaan SDM dan peralatan, serta memberikan laporan harian kepada Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali. Khusus Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dilakukan pengetatan pengawasan hasil tes bagi PPDN, dengan menempatkan pos pemeriksaan gabungan yang dikoordinir oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), difasilitasi oleh PT. ASDP Indonesia Ferry.

Kepada Perbekel/Lurah bersinergi dengan Bandesa Adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali; dan

Mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada huruf a;

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.

Kepada Bupati/Walikota se-Bali diminya untuk membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.

“Lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap PPDN yang menggunakan Pelabuhan dan Jalan Nasional dengan mengaktifkan pos pemeriksaan yang bersinergi dengan aparat TNI/Polri pada perbatasan wilayah guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan bagi PPDN,” jelasnya.

Demikian pula kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Pacalang Desa Adat agar melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif. (Tim/LB1)

Komentar