Pansus IV DPRD Tabanan Dorong e-Parking Harus Dievaluasi
Suasana Rapat Pansus IV di ruang rapat DPD Tabanan, Selasa (11/5/2021). Iist)
TABANAN – Pembahasan akan potensi pendapatan di sejumlah titik di Kabupaten Tabanan tetap menjadi fokus pembahasan dalam rapat Komisi IV DPRD Tabanan, di Ruang Rapat Kantor DPRD Tabanan, Selasa, 11 Mei 2021.
Bahkan dalam rekomendasinya, Pansus VI DPRD Tabanan meminta jajaran OPD tetap bekerja maksimal guna semakin meningkat angka pendapat daerah meski sedang pandemic Covid-19 saat ini.
Yang menarik, selain menyampaikan sejumlah rekomendasi, Pansus IV juga menilai keberadaan e Parking dianggap tidak maksimal atau Mubazzir, sehingga harus dievaluasi.
Sekretaris Pansus VI DPRD Tabanan, Putu Eka Putra Nurcahyadi menyebutkan sistem e-parkir yang telah diterapkan di Pemda Tabanan harus segera dikaji ulang dan segera dibentuk PD Parkir untuk pengelolaannya.
Dewan mengistruksikan agar penerapan e-parkir efektif di parkir yang memiliki kantong dan bukan parkir yang ada di jalan seperti di Tabanan.
“Kita rekomendasikan untuk membentuk PD Parkir untuk mengoptimalkan beberapa potensi parkir yang belum dimanfaatkan OPD terkait selama ini," tegas Eka.
Selain masalah rekomendasi penerapan e parkie yang tak oprimal, Pansus IV juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi termasuk masalah penataan asset dan sejumlah potensi pendapatan lainnya.
Nantinya, hasil kerja pansus tersebut akan disampaikan kepada Bupati Tabanan dalam rapat Paripurna Bersama Bupati Tabanan ke depan.
"Nantinya hasil kerja pansus ini akan kami sampaikan kepada Bupati, termasuk juga potensi daerah yang nantinya bisa juga dikelola oihak lain," lanjutnya.
Dijelaskan, pihaknya di pansus dan DPRD Tabanan sangat mendukung dengan berbagai upaya yang dilakukan OPD Pemkab Tabanan.
Namun, upaya tersebut juga harus diperkuat dengan melibatkan pihak desa dan kecamatan untuk menata wajib pajak. Sebab, kondisi luas Kabupaten Tabanan tak cukup hanya dilakukan OPD terkait saja.
"OPD juga harus melibatkan desa untuk mendata PBB Piutang, kita rekomendasi ada kajian kembali. Jika memang piutang semu agar bisa segera dihapuskan. Termasuk juga denda pajak yang dihapuskan itu sudah sangat bagus sekali sebagai upaya semangat masyarakat," tegasnya. (Tim/LB1)
Komentar