Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sempat Gagal Kuorum, Paripurna RPJMD Akhirnya Diserahkan

(Ist)

KARANGASEM - Sempat gagal mencapai kuroum karena sebagian besar anggota DPRD Karangasem tidak hadir, akhirnya Paripurna RPJMD Pemkab diserahkan. Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika menerima RPJMD yang diserahkan langsung Bupati Karangasem I Gede Dana.

Rapat paripurna sukses dilaksanakan Selasa (27/4) di Gedung DPRD Karangasem. ada 41 anggota DPRD Karangasem hadir dari 45 wakil rakyat bumi lahar. Sidang Paripurna dipinpin langsung Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika.

Sementara itu Bupati Karangasem I Gede Dana menjelaskan kalau dokumen RPJMD sudah disampaikan melalui surat pengantar nomor  050/476/Bappelitbangda/Setda Tanggal 19 April 2021. RPJMD diserahkan sebagai kewajiban Bupati dan wakil Bupati terpilih atau kewajiban Pemkab Karangasem paling lambat enam bulan setelah masa jabatan.

Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mendagri no 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Sesuai  ketentuan  pasal 49 ayat 2 dan 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan - kesepakatan dan disampaikan  paling lambat 40 hari sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.

“Setelah penyerahan ini nantinya akan dibahas oleh DPRD Karangasem,” ujar Dana.

Lanjutnya ranwal RPJMD Kabupaten Karangasem Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran Visi, Misi Kabupaten Karangasem  “Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Karangasem, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan Kertha Shanti dan Prakerthi Nadi.  Program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun.

Sementara itu Ketua DPRD Karangasem I  Wayan Suastika setelah diserahkan selanjutnya akan di jadwalkan kembali untuk dibahas di DPRD Karangasem. “Setelah ini akan dilanjutkan dengan pembahasan sesuai jadwal,” ujarnya. (Nic)

Komentar