Polres Tabanan Ringkus 6 Tersangka Narkoba
Jajaran aparat Mapolres Tabanan saat release penangkapan 6 tersangka selama bulan Maret di Mapolres Tabanan, Rabu (31/3). Foto : LB
TABANAN – Jajaran Aparat Polres Tabanan berhasil meringkus 6 (enam) tersangka penyalahgunaan barang haram berupa narkotika jens Sabu. Lima dari 6 tersangka tersebut diketehui merupakan pengedar yang cukup meresahkan masyarakat.
Penangkapan para tersangka dilakukan selama Bulan Maret (5 kasus) dengan lokasi berbeda. Berkat inforasi dari masyarakat, ke enam tersangka berhasil diamankan jajaran Resnarkoba Polres Tabanan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra.
“Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dan hingga saat ini masih menjalani proses lebih lanjut,” ungkap Waka Polres Tabanan, Kompol I Ketut Gelgel kepada awak media, Rabu kemarin.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, Kompol Gelgel didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio memaparkan bahwa ke enam pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
Salah satu pengedar atas nama I Kadek Adi putra alias Boncret berhasil diamankan di Kawasan Penebel Kabupaten Tabanan, Selasa (2 Maret) lalu. Dari Boncret, petugas berhasil mengamankan barang bukti cukup lumayan yakni barang bukti 30 paket sabu berat 24, 43 gram netto.
“Tersangka Boncret merupakan salah satu pengedar dengan jumlah barang bukti paling banyak,” paparnya.
Berikutnya, tersangka Saiful Anwar alias Saiful Dan I Made Riadita alias Gablor diringkus di Kawasan Antosari Selemadeg Barat dengan kepemilikan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu seberat 0,84 gram ditangkap di Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan.
Dihari yang sama (9/3), Petugas Satnarkoba Polres Tabanan juga berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni Mas Kamarudin alias Komar di daerah Kecamatan Pekutatan usai dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainya. Dari Komar, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika Sabu seberat 2,6 gram.
Terakhir, petugas berhasil megamankan dua tersangka lainnya yakni I Dewa Made Joni Adi Putra dengan barang bukti 1 buah paket Sabu berat 0,14 gram Netto di di kaewasan Desa Samsam Kerambitan, sementara terduga Putu Eka Saputra alias Eka berhasil ditangkap di kawasan Pemogan Denpasar dengan barang bukti 1 gram Sabu.
“Pengkapan dua tersangka lainnya, yakni Dewa dan Eka merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, bahkan tersangka Eka merupakan salah satu pengedar,” terang Kompol Gelgel.
Atas perbuatanya, para pelaku diancam dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (2) tentang Narkoba dengan ancmanan maksimal hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan kemarin. Waka Polres Gelgel juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk berhati-hati dalam bergaul serta perhatikan pergaulan Putra putri hingga keluarga lainnya agar jangan sampai terjebak dengan barang haram tersebut. “Mari bersama sama kita perangi Narkoba, say no to the drugs,” tutupnya. (Cia)
Komentar