Dewan Bahas ‘Warisan’ Aset Pemda Belum Miliki Sertifikat
Suasana Rapat Komisi I membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan tahun 2020 di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Senin,(8/3). (Ist)
TABANAN - Jajaran angota DPRD Tabanan khususnya Komisi I menyoroti asset Pemerintah Daerah (Pemda) Tabanan yang hingga kini belum memiliki sertifikat. Masalah ini dinilai sebafai warisan tahun lalu dan diharapkan segera tuntas.
Hal itu terungkap dalam rapat Komisi I membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan tahun 2020 di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Senin,(8/3).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan, Putu Eka Nurcahyadi menegaskan bahwa permasalahan warisan telah diidentifikasi berikut telah tercatat termasuk masalah pertahanan yang belum tersertifikatkan.
"Aset daerah tersebut menjadi hak milik daerah dan telah menjadi warisan," ucap Eka Nurcahyadi.
Bukan hanya asset lama, namun terhadap asset yang baru ditemukan harus segera dilakukan pendataan serta memiliki sertifikat agar memudahkan dalam hal pendataan ke depan.
Meski masih belum banyak ditemukan belum memiliki sertifikat, namun tokoh PDI Perjuangan asal Kecataman Marga ini berharap agar warisan pekerjaan tersebut bisa tdituntaskan sesegera mungkin.
“Selain itu, aset-aset daerah yang baru ditemukan agar segera terdata serta memiliki settifikat sebab asset tersebut sudah menjadi hak milik daerah," tambahnya.
Berbagai hal juga dibahas dalam rapat Komisi tersebut diaantaranya masalah masalah pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Kepegawaian, Perizinan, Humas dan Media serta pelayaan berbasis Elektronik.
Terkait pelaksanaan APBD, Dewan menilai agar dapat dijadikan eveluasi khususnya bagi Pemerintah yang akan datang dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Tabanan ke depan.
Masalah SPPT juga masih menjadi keluhan masyarakat dimana sistem sertifikat tidak langsung diikuti dari pengalihan SPPT baru. Sehinga masih menjadi persolan.
Yang akhirnya masih kelihatan sebagai piutang terkait pendapatan daerah terutama dalam masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena SPPT tersebut masih beratasnamakan pemilik sebelumnya.
Terkait hal ini, Dewan meminta agar Pemda kedepan harus serius melaksanakan terkait SPPT tersebut.
“Kami minta Pemda serius menyelesaikan masalah SPPT ini agar tidak menjadi keluhan masyarakat ke depan," ujarnya.
Saat rapat, Dewan juga membahas masalah Kepegawaian. Dalam ini Dewan ada kekurangan tenaga fungsional pendidikan maupun di kesehatan.
Maka dari itu, dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) harus dibuat kajian secara khusus.
Maksudnya, kebijakan pengangkatan tersebut hendaknya dibarengi dengan kemampuan dan kondisi angaran dimiliki antara kebutuhan dan kemampuan angaran yang dimiliki Pemda.
Kemudian masalah perizinan juga masuk dalam pembahasan dimana dimana Perda terakhir sesuai rujukan terpadu satu pintu. Maka dari itu, seluruh pelayanan harus terfokus disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam bentuk mall pelayanan Publik.
Jadi, jika Peraturan Daerah (Perda) tersebut telah ditandatangani maka, pemerintah daerah wajib memiliki fasilitasnya baik itu didalam gedung maupun dipelayaan publik.
"Setidaknya sistem pelayanan Publik tersebut benar-benar dapat berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP)," katanya.
Dewan juga menyoroti masalah Humas dan Media. Dewan sendiri menginginkan agar berita berita tersebut bertanggung jawab serta harus dikawal dengan kepentingan pemberitaan yang kondusif. (*/Cia)
Komentar