Polres Klungkung Bongkar Kasus Penipuan Online
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K dan ketiga tersangka penipuan berbasis online. (Ist)
KLUNGKUNG – Tiga tersangka kasus penipuan berbasis onlie diringkus jajaran Satuan Reskrim Polres Klungkung Bali. Aksi mereka diketahui cukup meresahkan warga lantaran aksi penipuan yang dilakukan tidak mudah terlacak karena menggunakan media elektronik.
Ketiga tersangka yakni KEMY Als Edi kenyot, KWB Als Sentit dan MW Als Kopet yang berasal dari Kubutambahan, Buleleng. Bali. Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban Ni Made Candra Ayustina (25), warga Jalan Plawa Banjar Ayung Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Klod Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko seizin Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa menjelaskan, selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah HP, senjata Shoftgun, buku tabungan Bank Bri, serta uang tunai sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ).
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan menghubungi korban Ni Made Candra Ayustina melalui akun instagram dan meminta uang sebesar Rp 3.400.000,-( tiga Juta empat ratus ribu rupiah) dan akan dipergunakan untuk pembayaran ke sebuah agen tenaga kerja kapal pesiar agar tidak terkena jatuh tempo pembayaran (finalty).
Korban pun kemudian mentrasfer uang yang diminta tersangka, namun korban mulai curiga lantaran para korban kembali meminta sejumlah Rp 2. 000.000. Karena merasa telah tertipu, korbanpun akhirnya melapor ke Polres Klungkung.
“Usai menerima laporan korban, petugas kemudian menelusuri keberadaan akun istagram Ni Kadek Septia Cahyani yang dipergunakan para tersangka untuk menipu korban dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ungkap AKP Ario Seno Wimoko kepada awak media, Rabu kemarin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan atas Undang –Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Dan hukumannya yakni bagi setiap orang dan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) maka akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun atau denda Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah). (Nic)
Komentar