Empat Tersangka Narkoba Diamankan
(Istimewa)
TABANAN – Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Tabanan terus dilakukan apparat Kepolisian setempat. Bahkan 4 (empat) orang pengguna narkotika berhasil diamankan di penghujung tahun 2021 ini.
Ke empat tersangka masing-masing berinisial FS, IBFA, IBPW, dan IMA, saat ini masih mendekam di Tahanan Mapolres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda berikut barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat beragam mulai dari 2.12 gram hingga 4.22 gram netto.
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia menjelaskan kepada media, penangkapan para pelaku dilakukan setelah apparat memperoleh informasi dari masyarakat prihal keberadaan mereka yang kerap mengkomsumsi narkotika.
“Aparat memperoleh informasi dari masyarakat kemudian langsung mengamankan para pelaku berikut barang bukti barang haram jenis sabu,” ungkapnya didampingi Kasat Narkoba, I Gede Sudiana Putra di halaman Kantor Polres Tabanan. Kamis,(28/1).
Setelah melakukan pengintaian, para tersangka ini berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda yang berlokasi di seputaran Kediri Tabanan. Mereka tidak bisa mengelak begitu petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dan siap akan dikomsumsi.
“Empat orang pelaku berhasil kami ringkus di tiga tempat serta waktu berbeda,” tambah Kasat Narkoba, I Gede Sudiana Putra.
Adapun barang bukti diamankan dari pelaku berinisial FS berupa 6 paket shabu dengan seberat 2.12 gram, sementara dari tangan IBPA dan IBPW diamankan barang bukti sebanyak 12 paket seberat 1.53 gram sedangkan pelaku IMA membawa 13 buah paket shabu dengan berat 4.22 gram.
“Modus 4 orang pelaku yaitu, memiliki,menyimpan dan menguasai Narkoba,” bebernya.
Atas perbuatan tersebut masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar. (*/Cia)
Komentar