Pansus III DPRD Tabanan Tekankan Pembentukan Mall Pelayanan Publik
Ketua Pansus III, I Putu Eka Putra Nurcahyadi. (Ist)
TABANAN - Pansus III DPRD Tabanan menggelar rapat kerja dengan OPD terkait untuk membahas ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (22/12).
Ketua Pansus III, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menyampaikan bahwa dalam ranperda tersebut ditegaskan mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekaligus mencabut Perda PTSP sebelumnya dimana dalam perda tersebut masih terbatas terkait pengalihan kewenangan yang bisa dilakukan DPMPPTSP Tabanan. "Dengan Permendagri 138 ini ditegaskan bahwa kewenangan DPMPPTSP nantinya sebagai pelaksana PTSP juga akan melayani semua jenis pelayanan publik karena nantinya akan mengarah pada sistem elektronik," tegasnya.
Sehingga menurutnya melalui MPP pihaknya menginginkan semua jenis pelayanan publik sudah bisa dilaksanakan dalam satu pintu sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah dari pintu satu ke pintu lainnya dalam mengurus ijin. "Dalam Permendagri ada 18 jenis pelayanan publik baik yang jenis usaha maupun non usaha, dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya," beber Nurcahyadi.
Disisi lain, ia menambahkan jika pengurusan perijinan juga berkaitan dengan tata ruang sehingga meskipun saat ini revisi tata ruang masih dalam proses, pihaknya sudah menegaskan jika untuk sementara ditetapkan dalam bentuk Perkada karena peta tata ruang sendiri sudah hampir rampung.
"Intinya kita tegaskan kita harus punya MPP dulu dan perubahan yang mendasar pada perda ini dulu ada kata perijinan tapi sekarang kata perijinan itu dihilangkan. Dan karena perubahan yang terjadi diatas 50 persen maka sekaligus mencabut perda yang sudah ada sebelumnya," pungkasnya.
Usai rapat kerja, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan, I Made Sumerta Yasa menjelaskan bahwa jika dalam rapat kerja tersebut intinya dilakukan evaluasi terkait pelayanan publik. Ia pun menegaskan jika pihaknya telah membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) yang sudah siap beroperasi.
"Selain pelayanan publik yang ada di OPD kita, juga ada 20 instansi diluar OPD Pemkab Tabanan yang ada di MPP kita," tegasnya.
Ditambahkannya jika rencananya, MPP dilaunching pada tanggal 18 Desember 2020 lalu namun hal itu belum dilakukan karena masih menunggu instrukai pimpinan. "Kita masih menunggu e-retribusi dan e-ticketing agar nanti launchingnya bisa bersamaan," imbuhnya.
Menurutnya MPP terbentuk setelah ranperda yang dibahas tersebut rampung, sehingga kali ini pengesahan perda dikebut sehingga saat launching MPP nanti penerapannya bisa sah.
"Yang penting teknisnya mengacu pada Permendagri Nomor 138 sehingga pelayanan kita di Tabanan harus prima, dan kita juga sudah rutin berkomunikasi dengan Menpan RB, setiap minggu kita laporkan progress MPP kita," tandas Sumerta Yasa. (*/Cia)
Komentar