Bahas Tiga Ranperda, Pansus III DPRD Tabanan Dorong BRSUD Bersifat Otonom
Suasana rapat interen Pansus III DPRD Tabanan, Jumat (11/12). (Ist)
TABANAN - Jajaran anggota Pansus III DPRD Tabanan bergerak cepat menggelar rapat intern membahas tiga buah ramperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan. Jumat (11/12).
Ranperda tersebut tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pembahasan jga meliputi tentang kebijakan arah pengelolan Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Tabanan bersifat khusus ke depan.
Sebagaimana diketahui, saat ini otoritas BRSUD Tabanan masih bersifat umum meski masih dbawah Dinas Kesehatan. Namun ke depan, jika telah bersifat khusus, maka pelaksanaan kegiatannya akan bersifat otonom namun tetap bertanggungjawab pada Dinas Kesehatan
“Pembahasan diataranya mengenai Badan Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan yang dapat berubah menjadi organisasi yang bersifat khusus,” jelas Ketua Pansus III, I Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Kemudian adanya perubahan nomenklatur juga membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu akan dihilangkan kata 'Perijinan'nya.
"Tapi masih akan kami diskusikan apakah cukup dengan perubahan itu saja atau perlu dibuatkan Perda baru, ini masih akan kita bahas dengan mengundang OPD terkait," paparnya.
Dalam kesempatan sama. Jajaran dewan Komisi III juga membahas mengenai pemekaran OPD yakni Bagian Pemadam Kebakaran yang kini bergabung di Satpol PP serta Badan Keuangan Daerah yang akan dibagi menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Aset Daerah.
Saat ini, untuk Damkar masih dalam tahap pengkaian dengan terlebih dahulu meliha sekor dari instansi terkait.
Sedangkan untuk Badan Keuangan Daerah yang hendak dibagi menjadi Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Aset Daerah juga masih akan dikaji lebih lanjut.
"Apakah memungkinkan dengan tetap melihat kebutuhan dan skornya, efektif atau tidak," tegas I Gsti Omardhani, salah satu satu anggota Pansus lainnnya. (Cia)
Komentar