Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sidak Masker, 19 Warga Terjaring Tim Yustisi

Ist

DENPASAR -  19 orang warga kembali tidak menggunakan masker saat terjaring operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dilakukan Tim Yustisi Kota Denpasar. Operasi dlakukan di  seputaran wilayah Desa Ubung Kaja- Simpang Cokroaminoto- Pos Uma Anyar, Denpasar, Rabu (11/11),

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun   masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Desa Ubung Kaja terjaring sebanyak 19 orang.

Dari 19 orang yang melanggar, Dewa Sayoga mengaku 15 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 15 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 4 orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker pada tempatnya.

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.

Dewa Sayoga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.  

Selain aparat Satpol PP Kota Denpasar, sidak kemarin juga melibatkan anggota timlainnya diantaranya aparat Dishub, TNI, Polri, dan Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid 19 Desa Ubung Kaja. (*/Iki)

Komentar