Bupati Suwirta Wujudkan Program Santunan Kematian Warga Klungkung
Bupati Suwirta saat menyerahkan santunan kematian pada warga Klungkung. Selasa (3/11). (ist)
KLUNGKUNG - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta merealisasikan program santunan kematian untuk warga Klungkung yang telah dilaunching sebelumnya.Pemberian santuan kematian diberikan saat melayat ke rumah duka I Ketut Bagiastra, Dusun Suwitrayasa, Desa Pesinggahan, Dawan pada Selasa (3/11).
Selain memberikan santunan kematian berupa uang, Bupati Suwirta juga menyampaikan ungkapan turut berduka cita kepada keluarga yang telah ditinggalkan.
“Atas nama Pemda Klungkung, kami mengucapkan turut berduka dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Suwirta disela-sela penyerahan santunan didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil I Komang Dharma Suyasa.
Disisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, I Komang Dharma Suyasa menyatakan bahwa sebelumnya Bupati Suwirta sudah meluncurkan program Inovasi Pitra Bakti berupa santunan kematian dan sekaligus merupakan program Bupati Klungkung yang diserahkan kepada ahli waris yang ditinggalkan.
Santunan kematian ini, tegasnya, dilakukan atas prinsip-prinsip penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, perlakuan adil, cepat dan tepat, transparansi, akuntabilitas, non diskriminatif, non proletisi, dan kehati-hatian.
Penyelenggaraan kegiatan santunan kematian bagi penduduk Kabupaten Klungkung juga melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung, Perbekel dan Perangkat Desa, serta ahli waris dan sudah berlaku mulai 1 November 2020 kemarin.
Dipaparkan, persyaratan penerima santunan kematian antara lain yakni penerima merupakan penduduk atau orang dewasa yang telah memiliki KTP-el Klungkung, memeiliki Kartu Keluarga (KK) atau Akta kelahiran atau Penduduk adalah orang dewasa yang belum memiliki KTP-el Kabupaten Klungkung karena hal-hal tertentu tetapi terdaftar dalam Kartu Keluarga, atau penduduk adalah orang yang belum dewasa yang orang tua/ walinya mempunyai KTP-el Kabupaten Klungkung dan yang bersangkutan terdaftar dalam Kartu Keluarga, atau Penduduk yang telah tinggal menetap sekurang kurangnya selama 1 (satu) Tahun di Kabupaten Klungkung sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.kedua, Ahli waris yang sah dalam pelaksanaan pemberian santuan kematian adalah Janda, duda, atau anak, dalam hal janda, duda atau anak tidak ada, maka santunan diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut: Keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua yakni, Saudara kandung; Mertua; atau Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya.ketiga, Bila tidak ada wasiat, maka santunan diberikan kepada pihak yang mengurus kematiannya.
“Adapun besar santunan kematian bagi penduduk Kabupaten Klungkung adalah maksimal Rp 1.000.000 untuk penduduk Klungkung,” jelasnya.
Dalam kesempatan kemarin, Bupati Suwirta juga menyerahkan Akta kematian dan santunan atas nama Ni Nyoman Sudiarti kepada I Ketut Bagiastra yang merupakan Suami dari Alm Ni Nyoman Sudiarti. (Nik)
Komentar