Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

92.625 Ton Amonium Nitrat Dimusnahkan

Ist

DENPASAR – Sebanyak 92.625 Ton barang rampasan negara berupa Amonium Nitrat dimusnahkan di Pantai Biaung, Desa Kesiman Kertalangu pada Selasa (3/11).

Pemusnahan dihadiri jajaran Mabes Polri, Perwakilan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, Bea Cukai, Perwakilan OPD Pemkot Denpasar dan unsur terkait lainnya.

Pemusnahan dilakukan setelah ada putusan tetap Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 717/Pid.Sus/2017/PN. Dps Tanggal 28 September 2017 dengan terpidana Zaenuddin terkait barang bukti.

Sebelumnya, barang tersebut berhasil diamankan di KM Hamdan V terdiri dari 2.552 karung dengan masing- masing beratnya 25 kg Amonium Nitrat.

Selain itu, sebanyak 1.153 karung dengan masing- masing beratnya 25 kg amonium nitrat muatan KM. Alam Indah turut dimusnahkan secara bersamaan sesuai putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor : 83/Pid.B/2016/PN.Amp tanggal 13 Pebruari 2017 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem No. Print -98/P.1.14/Fu.1/02/2017 tanggal 23 Pebruari 2017 (P-48) dalam perkara An. Udin Bin Laibu (Alm) dkk Jo Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-X-591/C/Kpa.5/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang pemusnahan barang rampasan negara pada kejaksaan negeri Karangasem.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan pemusnahan ini merupakan barang bukti sejak tahun 2017 yang baru sekarang dapat dilakukan pemusnahan dikarenakan sejumlah kendala dan semoga dapat diselesaikan sehari ini sehingga kedepan tidak muncul lagi kekhawatiran terkait barang bukti ini yang merupakan zat kimia berbahaya apabila disalahgunakan.

“Kami lakukan pemusnahan karena barang bukti ini merupakan rampasan negara dan harus dimusnahkan karena dikhawatirkan disalahgunakan,” ungkapnya. (*/Iki)

Komentar