Ujaran Kebencian Kadek Su Dilaporkan ke Polsek Klungkung
Pengurus Desa Adat Gelgel saat melaporkan ujaran kebencian Kadek Su ke Mapolsek KLungkung, (ist)
KLUNGKUNG - Warga Desa Adat Gelgel Klungkung diharapkan tidak terpancing terkait ujaran kebencian yang dilontarkan Kadek Su di akun medsos beberapa waktu lalu. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polsek Klungkung untuk diperoses secara hukum.
Bendesa Adat Gelgel Putu Gde Arimbawa membenarkan dirinya beserta beberapa Pengurus Inti Desa Adat Gelgel telah melaporkan oknum warga Kadek Su atas ujaran kebenciannya kepada Desa Adat Gelgel di Medsos berikut melaporkan ke aparat kepolisian, Senin (26/10) lalu.
“ Kita bersama Pengurus Desa Adat Gelgel benar telah melaporkan oknum warga yang bernama Kadek Su yang telah melakukan ujaran kebencian kepada Desa Adat Gelgel ke Polisi,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (29/10).
Laporan tersebut ditempuh setelah adanya kesepakatan melalui paruman mendadak beberapa hari yang lalu untuk membahas hal tersebut. Hasilnya, selain Desa Adat meminta seluruh warga Desa Adat Gelgel untuk jangan ikut terpancing dan sampai melakukan tindakan anarkhis.
Laporan itu juga dibenarkan Kapolsek Klungkung AKP Nyoman Suparta bahwa memang benar telah menerima aduan dari tokoh Pengurus Desa Adat Gelgel atas nama warga desa adat dan telah meminta keterangan beberapa warga yang diduga kuat terkait serta mendalami beberapa dokumen yang ada serta meminta keterangan jro bendesa Adat Gelgel.
“ Benar ada laporan dari beberapa tokoh Desa Adat Gelgel terkait unggahan warga di Medsos. Untuk itu kami meneliti barang bukti yang ada dan meminta keterangan beberapa warga yang terkait. Yang jelas kasus akan berlanjut,” Ujar Kapolsek Suparta lewat pesan WA.
Disisi lain, Jubir yang juga menjabat Sekretaris Desa Adat Gelgel, Gede Eka Semayaputra menambahkan dirinya sellaku Prajuru Desa Adat Gelgel menyampaikan apresiasi atas respon dan kesigapan Kapolsek KLungkung beserta jajarannya di Polsek Klungkung dan berharap tindak lanjut pelaporan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku
Prajuru menyampaikan pengaduan dan pelaporan dengan materi postingan akun Kadek Sukerjana dalam chat pada postingan akun Ria Dewi, sebagai penistaan terhadap Desa Adat Gelgel.
“Jelas bahwa postingan oknum Kadek Su dalam chat pada postingan akun Ria Dewi, sebagai penistaan terhadap Desa Adat Gelgel tersebut diduga mengandung unsur pencemaran/ penistaan dan dapat dilaporlkan secara hukum,” ujarnya seraya menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kasus lama namun kembali muncul di medsos. (Nic)
Komentar