Bali Peroleh Dana Hibah Pariwisata
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Ist)
DENPASAR - Pemprov Bali termasuk 9 kabupaten di Bali memperoleh bantuan dana hibah pariwisata dari Pemerintah Pusat. Hibah tersebut diharapkan bermamfaat untuk recovery atau perbaikan pariwisata akibat terdampak Covid-19.
Hibah tersebut diperkuat lewat Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020, perihal Penetapan Pemberian Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020, sementara daerah yang memperoleh bantuan hibah tersebut yakni daerah yang terdampak ganggaan Covid-19 atau penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang bersumber dari pajak hotel dan restoran (PHR) serta berdampak pada pelaku usaha pariwisata akibat pandemi covid-19.
Total 101 daerah kabupaten/kota se-Indonesia termasuk 9 daerah kabupaten/kota se-Bali mendapatkan bantuan hibah. Total hibah pariwisata adalah Rp 3,3 triliun, dan 9 daerah kabupaten/kota se-Bali memperoleh Rp 1,183 triliun atau sekitar 36,4%. Hibah pariwisata tersebut dialokasikan untuk pelaku usaha pariwisata sebesar 70% dan pemerintah kabupaten/kota sebesar 30%.
Secara khusus Gubernr Koster mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo, atas kebijakannya yang sangat berpihak kepada Bali melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Menteri Keuangan RI.
Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan PAD akibat pandemi covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.
Proses realisasi, tata cara pemanfaatan dan pertanggungjawaban penggunaan hibah pariwisata, dilaksanakan oleh kepala daerah melalui Kementerian Keuangan RI. Surat penetapan pemberian hibah menjadi dasar pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata. (Cia)
Komentar