UU Cipta Kerja: Demo Buruh dan Mosi Tak Percaya Ekstra Parlementer
LiputanBali.com -The hell with it “Emang gue pikirin”. Barangkali, itulah kalimat yang terletup dari para anggota DPR RI, kecuali dari Fraksi Demokrat dan PKS saat membaca reaksi publik yang terviral keras di berbagai media sosial sebagai bentuk kecaman akibat persetujuanUU Omnibus Law Cipta Kerja. Kita tidak bisa memahami reaksi egois para anggota Dewan dari Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra,PPP, NasDem, PKB dan PAN yang menyetujui perangkat hukum yang “membunuh” masa depan para pekerja dan buruh di Indonesia.
Jika adaaturan Mosi Tidak Percaya dalam pemerintahan negeri ini. Bisa jadi, diluar Demokrat dan PKS, lembaga legislative itu sudah pasti terkena kartu merah bersama rezim penguasa saat ini. Sayangnya konstitusi kita tak mengenal aturan mosi tak percaya. Sistem presidensial tak mengaturnya. Maka, jangankan mosi tak percaya yang dilantangkan dari pihak luar parlemen, dari dalam GedungSenayan pun tak bisa.
Meski demikian, suara lantang dari pihak luar parlemen punya makna yang sangat substantif. Reaksi dari kalangan luar, termasuk dari dua ormas besar NU dan Muhamadyah seperti diberitakan, merupakan refleksi dari sikap penolakanatas persetujuan UU Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU.Sangat dipaksakan,terkesan kejar targetdan tampakada unsur “pesanan”. Dan akhirnya, bisa jadi menjadi bagian politik balas jasa kepada para “ïnvestor” yang berandil besar atas kenaikannya ke tangga kekuasaan.
Hal itu tentu mengundang tanya penuh kecurigaan. Terlepas dari itu, sekali lagi bisa dimaklumkan jika banyak elemen curiga dengan kejar tayang dari lembaga legislatif kita. Apaparlemen kitasudah menjadi alat kepentingan kekuasaan yang kini 'tunduk" pada kemauan asing tertentu dan swasta raksasa?. Apakah persetujuannya bagian dari 'persekongkolan' dengan para penyandang danayang telah mengantarkannya ke singgasana? Atau, persetujuannya merupakan konsekuensi politik koalisi dengan rezim? Hanya mereka yang bisa menjawabnya dengan jujur, meski sangat tak mungkin mengungkapkan kejujurannya.
Tak perlu dijawab. Yang jelas, UU Cipta Kerja terdapat banyak kejanggalan, terlepas ada beda visi antara pemerintah dan publik. Akan tetapi kejanggalanmenyeruak,dintaranya penghapusan upah minimum regional (kabupaten/kota dan provinsi). Penetapan UMR/P diganti berdasarkan kebutuhan layak hidup (KLH). Kerangka UU Cipta Kerja itu juga meniadakan istilah karyawan tetap, diganti dengan kontrak seumur hidup. Status karyawan hanya menjadi tenaga kerja harian. Jam istirahat: hanya satu jam. Hari Jumat juga sama. Tak mempertimbangkan kegiatan suci: shalat Jum`atan. Mempermudah rekrut tenaga kerja asing (TKA) kasar tanpa izin tertulis dari menteri dan pejabat yang ditunjuk (amandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003). Jaminan sosial dan ketenagakerjaan hilang. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah.
Seusai ketok palu persetujuan UU Cipta Kerja, Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) langsung menggelar jumpa pers. Isinya tunggal: menolak dan langsung memberikan komando kepada seluruh pekerja di Indonesia untuk mogok kerja selama tiga hari (6–8 Oktober). Bukan tak mungkin, masa pemogokan lebih lama. Dan pemogokan nasional itu kini sudah menyeruak di berbagai daerah. Sudah terjadi arak-arakan massa ke jalan, bahkan mahasiswa sudah turun gunung terpanggil berjuang. Yang perlu kita soroti lebih jauh, apakah aksi demo ini akan meluas dan melibatkan elemen lain diseluruh provinsi di Indonesia?. Melihat gelagat kasat mata akan terjadigelombang demo ekstensif hari hari kedepan.
Sekedar kilas balik, demo buruh dan tenaga kerja dengan isu tidak krusial seperti UU Cipta Kerja saat ini, pada 20 September 2012 lalu dikawasan industri Tengerang dan Cikarang, implikasinya, luar biasa. Demo mengambil strategi tertumpah pada jalan tol. Dimana efek dominonya terjadi kemacetan ke jalan arteri sekitarnya dan berakibat lumpuhnya angkutan barang dan transportasi jasa termasuk pengguna pribadi lainnya.
Akibat ketersendatan transportasi barang, menurut Kementerian Perindustrian, kerugian material akibat demo buruh kala itu mencapai Rp 190 trilyun dalam sehari. Perhitungan kerugian material ini belum mencakup kerugian bagi kalangan lainnya seperti perusahaan jasa yang tertunda kegiatannya.
Jika hari hari kedepan negeri ini sarat dengan aksi demo dan pemogokan pasca UU Cipta Kerja, katakanlah 10 hari, maka di depan mata sudah tergambar tingkat kerugian yang harus diterima, plus minus Rp 1.900 trilyun. Mungkin bisa lebih jikadiukur dari nilai saatini. Fantastis, betapa luar biasanya energi pekerja dan buruh merobohkan ekonomi negeri ini jika mereka bergerak.
Prediksi perpanjangan masa demo bukanlah hipotetis. Mengingat demo pekerja dan buruh era kini menyangkut "hidup mati" yang dilegalkan melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Dimana poin krusialnya, tidak ada karyawan tetap, diganti kontrak “abadi”. Legalisasi TKA kasar yang tertuang dalam UU itu juga dinilai menutup rapat peluang pekerja lokal. Investor dan pekerja asing dimanjakan. Intinya, kerangka UU Cipta Kerja menggerus kepentingan pekerja lokal, yang memburamkan masa depan pencari kerja. Maka, bisa ditebak di depan mata akan terjadi lonjakan hiperbolik pengangguran nasional. Sungguh sangat menyedihkan.Dengan analisispersoalan dasar itu, maka tingkat partisipasi reaktif atas persetujuan UU Cipta Kerja akan menggiring elemen pekerja dan buruh yang lebih besar. BPS per 27 April 2020 mencatat jumlah pekerja mencapai 131.005.641 dari total penduduk 271.053.473 orang.
Sekali lagi, jika seluruh pekerja mogok secara nasional, maka ekonomi bukan hanya lumpuh total, tapi akan segera mengabsurdkanpeta ekonomi nasional. Dari sisi pendapatan pasti akan terjadi kontraksi yang sangat signifikan. Di sisi lain, kontraksi itu akan meningkatkan juga jumlah existing pengangguran. Tragis memang.Jika kita mengutip Bank Dunia, beberapa hari lalu merilis data sekitar 26 juta rakyat Indonesia dalam status pengganggur. Dan dalam masa sekitar tujuh bulan lalu akibat covid-19, pengangguran itu mengakibatkankrisis konsumsi pangan. Bank Dunia mencatat, kenaikannya mencapai 300%. Berarti, sebesar 78 juta rakyat Indonesia telah menghadapi krisis konsumsi pangan. Ini problem besaryang mengerikan.Peta ekonomi dan sosialyang tergambar ituakanmenjadi pendulum untuk gerakan massif melawan rezim. Jika gerakan itu berlangsung lama, maka di depan mata hanya ada satu kondisi: rezim ini bakal runtuh. Walau akan terjadi gesekan keras. Itulah konsekwensi politik logis yang harus dihadapi manakala memaksakan kebijakan yang berlawanan arus besar: perut rakyat dan masa depan yang terancam secara sistimatis dan terencana. Menjadi bencana jika hal ini terjadi. Rezim pasti akan menuding gerakan reaktif perlawanan dibackup oleh kekuatan kontrarian.Ia akan mencari kambing-hitam dan menyalahkan siapapun aktor intelektualnya.
Sekiranya langkah itu dijalankan,jelas menambahstigmaotoriter, karena secara ideal rezim harus instrospeksi dengan bijak dalam menatap persoalan obyektif. Namun, satu hal yang perlu dicatat, dari lembaran sejarah pergerakan, jika terjadi represif terhadap para kontrarian akan menambah kekuatan perlawanan arus bawah. Bisa jadi kalangan non pekerja yang sejauh ini sudah gerah terhadap rezim merasa tepanggil untuk terlibat bersama kalangan pekerja nasional. Sinergi ini jauh lebihpowerfull. Hal itu sangat mungkin terjadi. Apalagi sudah ada dari kalangan akademisi yang berani menggaungkan pembangkangan sipil.Termasuk banyak penolakan dari para guru besar universitas ternamadi negeriini.Mencermati gerakan perlawanan massif atas persetujuan UU Cipta Kerja dan potensi destruktif peta ekonomi, sosial dan akhirnya politik yang memanas ini, maka kita perlu mencatat tegas. Pertama, bagi penentang UU Cipta Kerja, rezim ini harus introspeksi dan bertanggung jawab atas kulminasi persoalan itu.
Gerakan class actionsecarameluas akan menggemadengan satu tema, mengaparezim memaksakan kebijakan yang melawan kepentingan rakyat yang jelas-jelas ada dalam lindungan konstitusi.Kedua, anasir DPRpro pemerintah, sekali lagi diluar Demokrat dan PKS, harus bertanggung jawab mengapa suara rakyat tak dihiraukan. Kenapa jeritan buruh dan pekerja dianggap angin lalu. Mengapa pimpinan sidang mematikan mikrophone saat terjadi intrupsi saat menyampaikan sikap politik legislasinya? Dua catatan itu, rezim dan kompradornya di parlemen, boleh jadi “layak” digugat secara hukum sebagaiaktor utama gaduh dan “perusak” negeri ini. Melalui fakta politik hukum, sikap itu memungkinkan diproses menjadi hal yang lebih mendasar seperti impeachment.Memang, sangat kecil kemungkinannya sampai pada tahap pelengeseran, mengingat kekuatan pendorongpelengseran itu hanya minoritas di parlemen. Karena itu pula, kekuatan yang bersifat alamiah: kekuatan eksternal parlemen menjadi sangat menentukan. Apalagi sekali lagi ormas besar negeri ini, NU dan Muhamadiyah seperti diberitakan sudah keluarkan instruksi tolak dan bergerak.Pengalaman sejarah 1998 bisa menjadi pelajaran, dimana daya dobrak kekuatan ekstra parlemen meruntuhkan kekuasaan.
Memang perlu "jihad” besar, perlu waktu, tenaga dan konsistensi. Tapi bukannya tidak mungkin kekuatan eksternal akan menjadi kenyataan. People power bukanlah fatamorgana. Yang bagi mayoritas kalangan dianggapnya sebagai sunatullah.Sebuah renungan, akankah UU Cipta Kerja terus disahkan?. Apakah karpet merah asing mau mengorbankan pasal 33 UUD1945?. Jika lanjut, maka bisa jadi masa depan kekuasaan ada diujung tanduk. Agaknya perlu direnungkan dengan nurani bersih. Kita lihat saja. (tim)
Oleh Pandu Dewa NathaPenulis: Founder Indonesia Berkibar
Komentar