KPU Karangasem Mulai Lakukan Verifikasi Berkas Pendaftaran Calon
Ist
KARANGASEM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem mulai lakukan verifikasi faktual berkas persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, Senin (7/9)
Komisioner Divisi Teknis KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa menjelaskan verifikasi ini dilakukan guna memastikan bahwa berkas administrasi yang diserahkan sesuai dan absah. "Kegiatan ini wajib dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI Nomor 394 Tahun 2020," ucap nya
Lebih lanjut, Komisioner asal Rendang ini mengungkapkan verifikasi dilakukan dengan mendatangi instansi yang mengeluarkan berkas administrasi yang disyaratkan."Misalnya ijasah, kita datang ke sekolah mapun kampusnya untuk mencari datanya" imbuh Darma Budiasa
Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana mengatakan batas waktu untuk verifikasi ini berlangsung hingga 12 September mendatang. "Jika setelah diverifikasi ternyata ada berkas yang belum sesuai maka nanti akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali 14-16 September," ujar Krisna. (Oke)
Komentar