Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Cok Ace Minta Anggota BVD Sosialisasikan Penggunaan Masker

Ist

BULELENG - Sejak berdiri 29 tahun silam, Bali Volkswagen Division (BVD) terus menggenggam prinsip menyama braya, dengan total jumlah lebih dari 600 anggota. Untuk itu, Wagub Cok Ace minta BVD turut menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan, dalam rangka memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus corona di tengah masyarakat.

Hal itu, katanya, penting diketahui, karena semakin hari kasus pasien positif Covid-19 semakin bertambah, sehingga rencana untuk membuka pariwisata bagi mancanegara jadi tertunda lagi. “Hal ini mempengaruhi perekonomian masyarakat di Bali,”  ujar Cok Ace, saat menghadiri peringatan HUT ke-29 BVD, di Soewan Pancasari, Buleleng, Sabtu (29/8).

Kegiatan bertema ‘Bali Volkswagen Division Menyama Braya, Welcome Home’, juga diisi dengan pengukuhan 29 anggota baru BVD. Selain memfokuskan kegiatan sosial, BVD juga diminta turut serta mempromosikan Bali ke mancanegara pasca-Covid-19 ini, jika berada pada tahapan melandai nantinya.

Di tengah kegiatan perayaan hari ulang tahun, anggota baru BVD dikukuhkan dengan cara mereka wajib mencium sejumlah kendaraan volkswagen yang ada di lokasi. Hal ini sebagai kesanggupan mereka untuk setia dan mencintai klub ini.

Ketua Bali Volkswagen Division, I Gusti Agung Sudarsana, juga mengajak seluruh anggota BVD untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan bagi seluruh warga di Bali. Hal ini terkait pemulihan ekonomi yang diharapkan dapat kembali seperti sediakala, setelah peningkatan kasus positif di Bali ikut menurun.

“Namun, jika kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan, maka ini berarti pemulihan perekonomian di Bali juga akan tetap tertunda,” ujarnya.

Dengan semakin banyak anggota volkswagen yang aktif menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker jika berada di luar rumah, terutama di tengah keramaian, diharapkan semakin cepat peningkatan kesadaran memakai masker. Apalagi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan

pengendalian corona virus disease 2019 sudah diatur ke dalam Pergub No. 46 tahun 2020, yakni denda Rp100 ribu bagi perorangan yang tidak memakai masker di tempat umum (di luar rumah), dan Rp1 juta bagi pelaku usaha atau fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19. (Ono)

Komentar