Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dewan Tabanan Lirik Retribusi Sewa Garase

Susana rapat internal Pansus II DPRD Tabanan kemarin. (Ist)

TABANAN  - Jajaran Dewan Sanggulan melirik para pemilik garase yang disewakan untuk dipungut retribusi. Meski masih dalam pembahasan, namun tujuan retribusi tersebut dimaksudkan menunjang pendapatan daerah ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

Pembahasan tersebut dibicarakan dalam rapat internal Pansus II DPRD Tabanan yang digelar Selasa kemarin, menyusul adanya rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

Dalam rapat internal Pansus II kemarin membahas 3 ranperda yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

Ketua Pansus II DPRD Tabanan Ni Made Dewi Trisnayanti menyatakan bahwa secara umum dibahas mengenai besaran retribusi yang nantinya akan mengalami perubahan untuk selanjutnya dibahas bersama OPD terkait dalam rapat kerja yang rencananya digelar dua minggu lagi.

"Jadi tadi pimpinan dan anggota Pansus II menggelar rapat internal dengan staf ahli untuk membahas apa saja yang nantinya akan kita bawa ke rapat kerja bersama OPD terkait," ujarnya disela-sela rapat.

Menurutnya, penting untuk dibahas nanti adalah mengenai pengawasan terhadap objek-objek parkir yang menurutnya saat ini marak seperti di wilayah Candikuning.

"Selain itu juga sekarang banyak muncul usaha-usaha baru seperti toko modern dan tempat makan yang area parkirnya cukup luas, itu akan kita tanyakan dulu sejauh mana kontribusinya ke daerah," imbuhnya.

Sebab, kata dia dalam ranperda tersebut diatur retribusi yang harus diberikan kepada Pemda Tabanan adalah sebesar 25 persen.

"Tapi jika kita lihat seperti salah satu toko modern berjejaring akan kita lihat dulu berapa sih kendaraan yang masuk kesitu sehingga baru bisa dihitung 25 persennya, apalagi toko modern itu kan tidak memungut retribusi parkir dari konsumen, itu yang akan kita bahas lagi nanti," paparnya.

Disamping itu pihaknya juga akan mempertanyakan perihal keberadaan garase mobil yang disewakan. Sebab sejauh ini marak masyarakat yang membangun garase kemudian disewakan terutama di daerah pemukiman. "Itu kita lihat kan masuk juga tempat penyediaan parkir, jadi akan kita bahas, kalau dia menyediakan tempat sudah pasti harus dikenakan retribusi 25 persen," sambungnya.

Namun apakah 25 persen itu dilihat dari luas lahan tempat penyewaan garase atau jumlah kendaraan yang menyewa garase, itu masih belum bisa dipastikan oleh pihaknya karena akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja bersama OPD terkait.

Tak hanya itu saja, dalam rapat internal tersebut juga membahas mengenai retribusi penyediaan penyedotan kakus yang diharapkan biayanya lebih murah dibandingkan pihak-pihak penyedotan kakus swasta, serta adanya kenaikan tarif pada pengujian kendaraan. "Sehingga dalam rapat kerja nanti kita akan undang DLH, Dishub dan Bakeuda Tabanan," tandas Trisnayanti. (Cia)

Komentar