Anggaran Penanggulangan Covid-19 Terserap Hampir 100 Persen
Gubernur Bali Wayan Koster saat menjabarkan terkait alokasi anggaran penanggulangan Covid-19 di Bali sudah berjalan maksimal dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali, Jumat (14/8). (Ist)
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menjabarkan bahwa alokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19 di Bali sudah berjalan maksimal. Hal tersebut bisa dilihat dari penyerapan anggaran hingga tri wulan kedua ini, yang telah mencapai hampir 100 persen. Hal itu disampaikan saat Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali, Jumat (14/8).
Pada peringatan HUT ke-62 Provinsi Bali, yang dirangkaikan dengan pembacaan jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan umum fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019, dan belanja daerah Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2020, Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali tahun 2020-2040, serta Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Penyerapan anggaran telah mencapai di atas 90 persen. Bahkan ada yang telah 100 persen. “Alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp310 miliar sudah terealisasi sebesar Rp 287 miliar lebih, atau 92,57 persen. Sementara Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp197 miliar lebih, sudah terealisasi sebanyak Rp178 miliar lebih atau sebesar 90,22 persen,” jelas mantan anggota DPR RI tiga periode tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu, Koster menjelaskan pula terkait anggaran penanganan dampak ekonomi yang dialokasikan sebesar Rp102 miilar lebih, dan telah terealisasi 100 persen. Hal itu, katanya, jadi bukti keseriusan Pemprov Bali dalam penanggulangan dampak pandemi. Di samping dukungan berbagai pihak dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan saat situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Dia juga mengaku dalam situasi pandemi ini, pemerintah telah berupaya menghitung ulang semua potensi dan proyeksi kenaikan dan penurunan mendapatan. Hal itu sesuai kajian data perekonomian dan realisasi tahun berjalan.
“Kajian ini juga jadi dasar pertimbangan dalam perubahan kedua atas Perda 2 tahun 2011,” ujarnya, dalam sidang yang juga dihadiri Wagub Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Sekda Prov. Bali Dewa Made Indra, serta segenap kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali.
Dia juga menyinggung tentang keberadaan wi-fi gratis di desa adat, yang merupakan program Pemprov Bali. Sedangkan untuk operasional dan pemeliharaan dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota, dengan menggunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Sementara untuk jaringan bermasalah akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara terkait kelangsungan belajar-mengajar pada masa pandemi, Pemprov Bali masih menggunakan model pembelajaran dalam jaringan atau online, dan jalur jaringan atau offline. Untuk sistem pembelajaran daring, tenaga pendidik mendapingi siswa dengan bantuan media digital dan elektronik, melalui pesan Whatsapps dan SMS.
Terkait Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali tahun 2020-2040, Gubernur Koster menjelaskan mengenai pengaturan zonasi spesifik terhadap Kawasan Selatan Pulau Nusa Penida, telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) dan Kawasan Konservasi Perairan (KKP).
Mengenai Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum, Gubernur Koster mengatakan jika hal itu dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur semata.
Dia mengatakan, pembangunan Bali secara umum telah berlangsung dengan sejumlah kemajuan yang memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan krama Bali. Oleh karena itu, diperlukan orientasi dan arah kebijakan untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif, demi menuju Bali Era Baru dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (Ono)
Komentar