Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

KPU Sosialisasikan Pencalonan Pilkada di DPRD Karangasem

Ketua KPU Karangasem, I G Krisna Adi Widana. (ist)

KARANGASEM - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Karangasem melakukan sosialisasi syarat calon dan persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur partai politik yang akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Karangasem, I G Krisna Adi Widana menyampaikan, peserta dalam kegiatan ini berasal dari seluruh anggota DPRD Karangasem yang berjumlah 45 orang.

Menurut Krisna, sosialisasi ini sangat penting diketahui oleh anggota DPRD yang nota bene adalah wakil Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon. Sebab, ada beberapa formulir yang harus diisi nantinya oleh Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon.

“Karena bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati nanti pada saat ia mendaftar ada persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya misalkan SKCK, ada juga keterangan dari pengadilan terkait belum pernah di pidana,” kata Krisna usai kegiatan, Senin (10/8/2020).

Sementara Nara Sumber Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, untuk waktu pendaftaran calon dimulai dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang.

“Ada beberapa formulir yang harus diisi oleh partai politik yang akan mengusung bakal pasangan calon, kami juga membuka help desk agar pelayanan makin baik, disitu parpol bisa bertanya terkait penyerahan dukung pendaftaran bakal pasangan calon,” ungkapnya.

Menurut Lidartawan, “Syaratnya 20 persen dari kursi di DPRD Karangasem dari 45 kursi berarti 9 kursi atau 25 persen dari surat suara yang sah, jelasnya.

Selain persyaratan di atas, syarat lain yang harus dimiliki oleh bakal pasangan calon ialah surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan sehat dari dokter psikologi.

“Nanti setelah pendaftaran mereka (Bapaslon) akan ada proses pengecekan kesehatan. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan IDI, BNN dan himpunan psikologi. Persyaratan itu wajib,” tegasnya.

Dalam Sosialisasi tersebut hadir semua Komisioner KPU Karangasem dan Bawaslu Karangasem. (Oke)

Komentar