Polres Klungkung Tangkap Delapan Tersangka Kasus Narkoba
Polres Klungkung saat merilis pengungkapan kasus narkotika, di Lobi Polres Klungkung, Kamis (24/7/2020). (Ist)
KLUNGKUNG - Polres Klungkung merilis pengungkapan kasus narkotika, di Lobi Polres Klungkung, Kamis (24/7/2020). Dalam kegiatan tersebut, kepolisian setempat juga menggeber delapan tersangka, berikut sejumlah barang bukti terkait.
Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dewa Gede Oka, dan Kasubbag Humas AKP Putu Gede Ardana, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, serta obat berbahaya jenis pil koplo dengan kode ‘Y’.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan sejak Juni-Juli 2020, kami berhasil menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat berbahaya jenis pil ‘Y’ itu,” ujar Oka.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka melanggar Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Pasal tersebut dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
Sementara lima tersangka lain, melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Oka juga mengimbau kepada masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan narkoba. Juga ikut berperan aktif dalam memberikan informasi jika di lingkungan mengetahui ada terkait penyalahgunaan narkoba. (Ono)
Komentar