Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Koster Luncurkan Perda Nomor 4 Tahun 2020

Gubernur Bali I Wayan Koster. (Ist)

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, di Museum Bali, Kamis 16 Juli 2020.

Kebudayaan Bali yang unik dan memiliki nilai yang tinggi dan luhur yang diwariskan oleh leluhur dan dilaksanakan setiap generasi masyarakat Bali secara turun temurun.

Penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali, menurut Gubernur Koster,  merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya, sekaligus memperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia/Bali Padma Bhuwana.

Disampaikannya, Perda ini berisi 20 Bab dan 81 Pasal yang merupakan upaya Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, meliputi asas spiritualitas, kearifan lokal, kemanusiaan, gotong royong, dan asas kesejahteraan yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola berdasarkan kesucian, kebenaran, kebaikan, dan keindahan.

Pengaturan ini, menurutnya, bertujuan untuk menjadi panduan dalam menguatkan jati diri Krama Bali, melindungi nilai-nilai Kebudayaan, mengembangkan Kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Bali terhadap peradaban dunia, membina Kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga, meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan tata kehidupan Krama Bali niskala dan sakala, dan meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.

“Dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai, maka ruang lingkup dari peraturan daerah ini secara komprehensif mengatur 15 aspek, tentang objek penguatan dan pemajuan kebudayaan, penguatan dan pemajuan, tugas dan wewenang, majelis kebudayaan Bali, ekosistem kebudayaan, apresiasi budaya, Pesta Kesenian Bali, Jantra Tradisi Bali, Festival Seni Bali Jani, Perayaan Kebudayaan Dunia, penghargaan, peran aktif masyarakat, sarana dan prasarana,pendanaan, sanksi,” terang Koster.

Adapun 19 Objek Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan meliputi kearifan lokal, ritus, benda sakral, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, tradisi lisan, manuskrip, ritus, adat istiadat, seni, arsitektur tradisional, bahasa dan aksara, permainan rakyat, olahraga tradisonal, kerajinan, desain, busana dan boga. Objek Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan tersebut bersumber dari warisan budaya asli Bali, budaya serapan, dan/atau hasil kreasi baru masyarakat Bali.

Selanjutnya, Hal baru yang diatur dalam Perda ini adalah: Ceraken Kebudayaan Bali sebagai sistem pengelolaan data kebudayaan terpadu berbasis teknologi digital, Jantra Tradisi Bali sebagai kegiatan apresiasi budaya tradisi untuk penguatan dan pemajuan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, pengobatan tradisional, permainan rakyat dan olah raga tradisional, Festival Seni Bali Jani merupakan wahana pengembangan kesenian modern, kesenian kontemporer, dan kesenian yang bersifat inovatif; dan Perayaan Kebudayaan Dunia sebagai upaya diplomasi budaya dalam forum internasional/dunia untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia / Padma Bhuwana. Pesta Kesenian Bali, Jantra Tradisi Bali, Festival Seni Bali Jani, dan Perayaan Kebudayaan Dunia diselenggarakan setiap tahun.

Selain itu, juga diatur dalam Perda ini adalah dibentuknya Majelis Kebudayaan Bali (MKB) yang memiliki tugas: memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka penguatan dan pemajuan kebudayaan; membantu Dinas dalam melakukan pendataan, standarisasi dan sertifikasi lembaga dan sumber daya manusia bidang Kebudayaan. (*/Iky)

Komentar