Tangani Masalah Sampah, Pemkab Karangasem Jalin Kerjasama dengan APSI
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri saat penandatanganan kerjasama penangananan sampah dengan Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) di Wantilan Nawa Satya. Jumat (19/6) (Ist)
KARANGASEM - Pemerintah Kabupaten Karangasem sepakat menjalin kerjasama pengelolaan sampah dengan Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI). Kerjasama untuk mengurangi berbagai persoalan sampah dan mengolahnya agar mempunyai nilai ekonomis ditandatangani Bupati Karangasem I Gusti Ayu Sumatri di Wantilan Nawa Satya. Jumat (19/6)
Ketua APSI Saut Marpaung mengatakan, pihaknya mencoba menawarkan sebuah konsep untuk mengolah sampah. Menurutnya, saat ini pengolahan sampah hanya dikumpulkan dan di buang ke TPA. Namun , pihaknya menawarkan beberapa teknologi yang akan mereka kembangkan, misalnya sampah akan menjadi pupuk. Diharapkan, usaha ini akan menyerap tenaga kerja dalam pengolahan sampah.
“Nanti teknisnya kita akan matangkan sesudah kita tanda tangani kerja sama ini,” ujarnya.
Bupati Mas Sumatri menyambut baik kehadiran APSI dan bekerjasama dengan Pemkab Karangasem dalam layanan pengelolaan sampah.
“Di Bali kita kenal konsep Tri Hita Karana, bagaimana hubungan menjaga alam dengan baik. Kalau alam kita tidak jaga, maka tatanan kehidupan akan hancur. Karena itu persoalan sampah harus kita selesaikan bersama-sama,” ujarnya.
Menurut Bupati Mas Sumatri, penanganan sampah oleh Pemkab belum maksimal. Persoalannya tinggal bagaimana kita mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya, termasuk dari pasar. Sampah yang memiliki nilai ekonomis kita hargakan, yang tidak, kita kelola di TPST seperti menjadi pupuk dan pelet.
Kadis LH Gede Ngurah Yudiantara mengatakan, usai mendandatangani MoU ini , pemerintah Kabupaten akan segera membuatkan PKS , sehingga nanti tujuan dari pengolahan sampah ini dapat dipahami sebagai kesepakatan bersama.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Maksud dari kesepakatan ini adalah memberdayakan berbagai stakeholder dalam pengelolaan sampah plastik di Kabupaten Karangasem. Tujuan dari kesepakatan ini adalah, mewujudkan Kabupaten Karangasem yang terbebas dari sampah plastik.
Selain itu membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem tata kelola pengumpulan dan penarikan semua jenis sampah plastik yang terpilah. Serta, membantu pemerintah daerah memberdayakan masyarakat dalam pengilahan sampah berbasis sumber.
Ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini adalah memfasilitasi pengumpulan dan penarikan semua jenis sampah plastik yang dikelola oleh masyarakat, bank sampah, bank sampah induk, Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle pada Desa Adat dana tau Desa Kelurahan .
Kesepakatan Bersama dengan Nomor MoU : 075/55/KB/ADPEM/2020 , Nomor : 002/MoU/APSI/VI/2020 juga meliputi memfasilitasi pelatihan masyarakat dalam pengelolaan sampah di Desa Adat dan / atau Desa/Kelurahan. (*/Oke)
Komentar