Jabatan Pj Sekda Darmawa Diperpanjang
Pelantikan Pj Sekda Karangasem digelar di Aula Nawa Satya, Kantor Bupati Karangasem, Senin (15/6). (Ist)
KARANGASEM - Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, perpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda Karangasem I Gede Darmawa hingga seminggu lagi.
Pelantikan Pj Sekda Karangasem digelar di Aula Nawa Satya, Kantor Bupati Karangasem, Senin (15/6). Masa jabatan Pj Sekda Karangasem diperpanjang hingga calon Sekda Karangasem hasil seleksi definitif dilantik.
“Diperpanjangnya jabatan Pj Sekda Darmawa mengacu pada surat keputusan Gubernur Bali yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2020 lalu,” jelas Bupati Mas Sumatri kepada media usia acara pelantikan Pj Sekda.
SK Gubernur dimaksud adalah SK Gubernur Nomor 335/04-C/HK/2020 tentang pengangkatan penjabat sekretaris daerah Kabupaten Karangasem.
Pelantikan Pj Sekda Karangasem dihadiri Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa, Wakil Ketua DPRD , Asisten I, Asisten II dan Asisten III Setda Kabupaten Karangasem.
Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri mengatakan, pelantikan Sekda Karangasem definitif masih dalam proses, sehingga jabatan Pj Sekda Karangasem diperpanjang. "Kapan SK Bupati tentang Sekda Karangasem tuntas, saat itu dilakukan acara pelantikan Sekda Karangasen, saat itu pula jabatan Pj Sekda Karangasem berakhir," jelas Bupati Mas Sumatri.
Bupati Mas Sumatri menegaskan, panitia seleksi Sekda Karangasem telah merekomendasikan tiga nama terbaik per 2 Maret 2020. Tiga nama itu telah dikonsultasikan ke Mendagri melalui Pemprov Bali. “Sudah ada satu nama yang akan saya tetapkan. Hanya saja, masih menunggu persetujuan dari Mendagri," jawab Bupati Mas Sumatri.
Tiga calon Sekda Karangasem yakni I Nengah Mindra Kadis PMD, I Wayan Purna Asisten I Setda Karangasem, dan I Ketut Sedana Merta Kadis Pariwisata.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) I Gusti Gede Rinceg mengatakan, molornya pelantikan Sekda Karangasem karena tiga calon Sekda Karangasem masih dicarikan persetujuan di Mendagri. “Draf SK Sekda Karangasem sudah kelar, tinggal menunggu surat persetujuan dari Mendagri untuk dijadikan lampiran," jelas Gusti Gede Rinceg. (*/Oke)
Komentar