Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bersama PHDI dan MDA, Koster Minta Masyarakat Tidak Lakukan Penolakan Pekerja Migran

Gubernur Koster usa membacakan seruan didampingi Ketua PHDI Bali, I Gst Ngurah Sudiana, Ketua Majlis Desa Adat (MDA), Ide Penglingsir Agung Putra Sukahet di Jaya Sabha Denpasar, Sabtu (18/4). (Ist)

DENPASAR - Adanya sejumlah penolakan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) membuat Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan seruan kepada masyarakat agar tidak melakukan Adanya sejumlah penolakan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bali.

Seruan bersama tersebut dibacakan Gubernur Koster dengan menggandeng Ketua PHDI Bali, I Gst Ngurah Sudiana, Ketua Majlis Desa Adat (MDA), Ide Penglingsir  Agung Putra Sukahet di Jaya Sabha Denpasar, Sabtu (18/4).

Seruan itu dalam rangka memantapkan dan mempertegas penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, serta menyikapi adanya penolakan masyarakat di beberapa tempat Karantina Pekerja Migran Indonesia  (PMI) asal Bali di Hotel dan di fasilitas lainnya.  Berikut ini adalah isi seruan Gubernur antara lain :

1. Bahwa PMI yang dikarantina adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh
perusahaan di Negara tempat mereka bekerja. Mereka itu sejatinya adalah penyumbang devisa yang besar bagi Bali dan Indonesia.

2. Kedatangan para PMI di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat meliputi; pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan Rapid Test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

3. PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya positif Covid-19 langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat Karantina Provinsi Bali untuk pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan metode PCR di laboratorium kesehatan RSUP Sanglah. Jika pemeriksaan menggunakan PCR hasinya positif maka dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit.

4. PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya negatif Covid-19 langsung dikarantina oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota di Hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari, sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 guna menghindari penyebaran Covid-19 di
masyarakat.

5. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Kami menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk menerima tempat Karantina bagi para PMI tersebut, dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun juga. Mari kedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, parasparo, dan membangun kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama sameton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya
Bali sesuai dengan Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

6. Kami kembali mengingatkan agar masyarakat mengikuti himbauan dan Instruksi yang dikeluarkan Gubernur Bali, Majelis Desa Adat, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali yaitu; tetap tinggal dirumah, bekerja dirumah, belajar dirumah, dan membatasi aktivitas keluar rumah serta membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan banyak orang. Bila ada kepentingan mendesak harus keluar rumah maka harus menggunakan masker, mejaga jarak, dan mengikuti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

7. Kami menyerukan kepada masyarakat Bali agar selalu mengikuti informasi yang resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan tidak mudah mempercayai berita bohong (HOAX), tidak mudah terprovokasi oleh siapapun
juga yang tidak bertanggungjawab.

8. Kami juga menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Desa Adat, dan Desa/Kelurahan agar terus menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan tanggungjawab Kita bersama.

9. Bahwa penanganan Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh Negara merupakan situasi dalam status tanggap darurat dan bencana nasional bukan alam. Dalam status demikian, Negara berhak mengatur dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan
dan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Bagi warga yang tidak tertib, tidak
disiplin, dan/atau melanggar ketentuan maka Aparat Negara akan bertindak secara tegas.

Demikian seruan Kami agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggungjawab. Surat seruan bersama itu ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali I Gst Ngurah Sudiana, Ketua MDA Ide Penglingsir  Agung Putra Sukahet dan Gubernur Bali Wayan Koster. (*)

Komentar