Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Didominasi WNI, Pasien Positif Covid-19 di Bali Capai 49 Orang

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Ist)

DENPASAR – Gubernur Bali, I Wayan Koster kembali menyampaikan perkembangan dan himbauan terbaru lewat Video Conference terkait jumlah pasien positif Covid-19 di Bali. Saat ini  jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 215 orang dengan jumlah pasien positif sebanyak 49 orang pasien.

Jumlah pasien ini diungkapkan Koster selaku Ketua Gugus Tugas Pelaksana Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali  di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (8/4) petang.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 orang diyatakan positif Covid-19 dan didominasi oleh WNI dengan rincian sebanyak 7 orang WNA dan 42 orang WNI), atau  bertambah 6 orang WNI dari kemarin,” ungkapnya.

Ke 42 pasien positif WNI terdiri dari 27 orang pasien positif diketahui berdomisili di Bali atau 1 orang dari kemarin, sementara pasien positif Pekerja Migran Indonesi (PMI) sebanyak 15 orang, atau bertambah 5 orang dari kemarin.

Sementara untuk Jumlah pasien meninggal WNA tercatat sebanyak 2 orang. Dan jumlah pasien positif yang sembuh sebanyak 19 orang (4 orang WNA dan 15 orang WNI). Saat ini, jumlah pasien yang dirawat sebanyak 28 orang (1 orang WNA dan 27 orang WNI).

Koster  yang didampingi Sekda Dewa Made Indra menegaskan upaya  pencegahan COVID-19 juga telah dipersiapkan dengan baik berupa kesiapan petugas medis serta aparat keamanan, berikut menjadikan RS PTN UNUD sebagai Pusat Penanganan COVID-19 yang telah mulai  beroperasi tanggal 7 April 2020.

“Jumlah kamar yang sudah siap untuk merawat pasien positif sebanyak 9 kamar. ditambah jumlah kamar yang sedang disiapkan untuk pasien positif sebanyak 40 kamar dengan 65 tempat tidur. Jumlah kamar yang sedang disiapkan untuk PDP sebanyak 32 kamar (1 kamar dengan 1 tempat tidur), dengan dilengkapi atau telah disiapkan Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Perawat sesuai kebutuhan,” paparnya.

Dengan mulai berfungsinya RS PTN UNUD maka pasien PDP dan pasien positif COVID-19, maka pasien nantinya tidak lagi dirawat di RSUD Kabupaten/Kota, agar penyebaran COVID-19 semakin terkendali. Sedangkan pasien positif yang berat akan dirawat di RSUP Sanglah. Dengan demikian bisa kita lokalisir, dan tidak jadi beban Kabupaten/kota di Bali.

Koster juga menegaskan bahwa penanganan COVID-19 di RS PTN UNUD didanai dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2020.

Bahkan ketersedian perlengkapan COVID-19 masih memadai untuk saat ini telah dilakukan berupa Alat Pelindung Diri (APD) bantuan Kepala BNPB sebanyak 12.500 unitdan Telah dibagikan kepada semua RS Rujukan sebanyak 12.300 unit.

Saat ini APD tersebut masih tersedia sebanyak 200 unit dan untuk pengadaan sendiri sebanyak 4.000 unit (belum datang). Rapid Test Kit merpakan bantuan Kepala BNPB sebanyak 12.200 Kit. Bahkan aAkan mendapat lagi tambahan dari Kepala BNPB sebanyak 5.000 Kit.

“Rapid test telah dibagikan kepada semua RS Rujukan dan sudah dipakai untuk Rapid Test PMI sebanyak 6.174 Kit. Saat ini masih tersedia sebanyak 650 Kit,” jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan upaya pengadaan  sendiri sebanyak 4.000 Kit, namun baru datang 200 Kit dengan sedang menunggu kedatangan bantuan dari Pihak Ketiga (Temasek – Singapore) sebanyak 20.000 Kit dan telah tiba dan sedang diproses di Bandara Soekarno Hatta.

Ketersedian masker juga telah dilakukan dan merupakan bantuan Kepala BNPB sebanyak 37.500 buah ditambah ketersedian masker N95 ex Gunung Agung sebanyak 24.960 buah.

Dalam kesempatan sama, Koster juga meminta agar masyarakat melaksanakan dengan tertib Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Di Bali, tanggal 1 April 2020, yaitu memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Dan jika tidak ada keperluan mendesak, jangan keluar rumah.

Instruksi Gubernur ini  juga diharapkan bisa  memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata, hiburan malam, kegiatan keramaian, termasuk tajen, dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Termasuk memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Hal lain juga ditegaskan untuk    bersama-sama memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut yakni membatasi perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya;

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Point lainnya, agar pihak Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.

Demikian juga dengan Bupati/Walikota melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif. (Cia)

Komentar