Sidang Paripurna, DPRD Karangasem Tetapkan Empat Perda
Suasana sidang rapat paripurna penetapan empat ramperda menjadi Perda di Gedung Dewan Karangasem. Senin (2/3). (Ist/Oke)
KARANGASEM - Jajaran DPRD Karangasem berhasil menetapkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui pembahasan Pansus. Ke empat perda tersebut ditetapkan lewat Rapat Sidang Paripurna di Gedung Dewan Karangasem. Senin (2/3).
Rapat paripurna penetapan kemarin dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi serta dihadiri seluruh anggota Frkasi di DPRD Karangasem, Forkopimda serta OPD di jajaran Pemkab Karangasem.
Ke empat Perda yang ditetapkan yakni Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021, Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan daerah, Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan serta Ranperda tentang susunan organisasi dan tata kerja BPBD.
Pansus I DPRD yang membahas tentang RPJMD Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021 dan Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan daerah, dalam laporannya dibacakan Gusti Lanang Agung Ariawan memberikan sejumlah catatan strategis tentang Ranperda RPJMD diantaranya pemerintah diminta untuk mengakomodir program pemberantasan kemisinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta bersinergi dengan program prioritas Pemprov Bali.
“Segala permasalahan yang dihadapi serta isu strategis daerah agar segera dicarikan solusi dan diterapkan dengan sungguh-sungguh,” ujar Gusti Lanang Agung.
Pansus I juga menyertakan catatan tambahan lainya yakni meminta agar visi penurunan angka kemiskinan dilakukan dengan upaya menitik beratkan pada penyerapan lapangan kerja, pengembangan sektor ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dalam arti luas dan UMKM agar segera dituntaskan.
Dewan sendiri menilai masih banyak pemuda pergi merantau guna mencari pkerjaan di daerah lain akibat minmnya lapangan pekerjaan di Karangasem.
Meski demikian, seluruh fraksi di DPRD Karangasem menyetujui agar Ranperda RPJMD ini bisa ditetapkan menjadi Perda.
Pansus II dalam laporannya yang dibacakan oleh I Ketut Mangku menyatakan bahwa pada intinya seluruh fraksi di DPRD menyetujui agar Ranperda tetang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja BPBD ditetapkan sebagai Perda, namun ada sejumlah catatan strategis dari masing-masing fraksi.
Fraksi PDIP mengusulkan agar perda yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan Perbup agar bisa melaksanakan fungsi dan tugas sesuai dengan amanat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah ditetapkan menjadi Perda, BPBD diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik pra bencana maupun langkah tanggap darurat dan pasca bencana,” tegas Ketut Mangku.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri juga menyerahkan beberapa draft Ranperda untuk dibahas oleh DPRD Karangasem, dimana draft Ranperda itu diterima oleh pinpinan rapat, I Nengah Sumardi. Draft Ranperda yang diserahkan tersebut masing-masing, Ranperda tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang. (*/Oke)
Komentar