Pesta Ganja, 8 Pria Diamankan Polisi
Para tersangka pesta ganja saat gelar kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (6/11). (Ist)
JEMBRANA - Delapan orang diamankan jajaran Polres Jembrana saat sedang berpesta ganja di sebuah rumah di kawasan Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) kilogram ganja.
Kedelapan pria berhasil diamankan Sabtu (2/11) lalu di rumah milik I Ketut Anugraha diantarannya, Richard Wahyu Pradiyantono (21), asal Bekasi, Muhamad Diansah (20), asaL Jawa Barat, Petrus Ridanto Busono Raharjo (42), asal Bantul, Muhammad Ali Nurdin (27) asal Medan, Mahmul Arbiansyah Gultom (20) asal Bekasi, I Ketut Anugraha (49), asal Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Mendoyo, I Gede Dody Suhendra(37), asal Desa Asahduren, Pekutatan dan I Gede Juliada Negara (31) asal Desa Dangintukadaya, Jembrana.
“Mereka berhasil kita amankan berkat informasi dari warga yang menyampaikan bahwa ada beberapa pria berkumpul dan dicurigai sedang pesta narkoba,” terang Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Rabu (6/11).
Dari informasi tersebut lanjut Kapolres Jembrana didampingi Kabag Ops Kompol I Wayan Sinar Yasa dan Kasat Narkoba AKP I Komang Muliyadi, Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. Mereka berhasil diamankan setelah melangsungkan pesta ganja.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa daun, batang dan biji ganja kering serta ganja cair hasil olahan pelaku dengan total berat mencapai 2 kg. Petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya diantaranya, megicom untuk mengolah daun ganja menjadiganja cair, kipas anggin untuk mendinginkan olahan ganja, saringan dan beberapa buah HP.
“Kini semua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Mereka kita jerat dengan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksilam 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum Rp 8 milyar,” tutup Kapolres Jembrana.(*/Ded)
Komentar