Unsur Pidana Nihil, Polisi Bebaskan Mariaman

Foto : Ist
JEMBRANA - Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk akhirnya membebaskan I Putu Mariawan. Seorang pria yang diduga berbuat perzinahan. Upaya ini dilakukan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana apapun terhadap pria asal Buleleng tersebut.
Mariaman juga diebaskan karena pihak aparat telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan terduga pelaku. Pria asal Desa Sumberkima, Kecamatan Grokgak, Buleleng diperbolehkan pulang ke rumahnya Senin kemarin.
"Setelah kita amankan dan kita langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi. Ternyata memang tidak ada tindak pidana apapun termasuk Perjinahan," terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Gusti Nyoman Sudarsana, Senin kemarin.
Dijelaskan, Mariaman memang menginap di rumah Ni Putu Suastini yang berlokasi di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk untuk membantu ritual 'Nedunan Paice' juga atas seijin Nyoman Lemuh yang tiada lain suami dari Ni Putu Suastini yang disebut-sebut Ngiring Ibunda Kanjeng dan Ratu Niang Sakti Pura Segara Rupek.
"Tidak ada bukti yang menyatakan yang bersangkutan melakukan tindak pidana Perjinahan, makanya kita pulangkan yang bersangkutan," tutup Sudarsana.
Diberitakan sebelumnya, I Putu Mariaman digrebek warga dan diamankan polisi karena kedapatan menginap di rumah Nyoman Lemuh yang berlokasi di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Minggu (2/11) dini hari lalu.
Pria tersebut diamankan karena menginap tanpa seijin keluarga besar Nyoman Lemuh dan Kaling setempat. Warga menduga mereka berbuat jinah sehingga dianggap membuat 'leteh' atau kotor lingkungan. Saat diamankan istri Nyoman Lemuh kesurupan.
Kepada polisi, Mariaman menginap di rumah Nyoman Lemuh karena membantu Ni Putu Suastini, yang merupakan istri Nyoman Lemuh melakukan ritual Nedunan Paice'. polisi mengamankan Mariaman untuk menghindari tindakan anarkis dari keluarga besar Nyoman Lemuh dan warga lainnya. (*/Ded)
Komentar