Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Satpol PP Denpasar Hentikan Pembangunan Perumahan di Jalan Trenggana Penatih

Suasana penyegelan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar di lokasi pembangunan perumahan di jalan Trenggana, Penatih, karena tidak miliki IMB Selasa (5/11). (Ist)

DENPASAR  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penyegelan dan penghentian sementara proses pembangunan perumahan di Jalan Trenggana Gang VI, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.  Tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan belum mengantongi Ijin Menderikan Bangunan (IMB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga seusai penyegelan mengatakan pihaknya mengambil tindakan penyegelan, karena pemilik bangunan ini tidak menunjukkan dokumen IMB. Langkah tersebut dalam upaya menegakkan Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Sebelumnya kami sudah melakukan teguran, termasuk juga memberi surat peringatan hingga tiga kali. Namun pemilik atau pengembang tak mengindahkan," ujarnya. Selasa (5/11).

Ia mengatakan tindakan penyegelan maupun penertiban ini dilakukan tidak semata-mata untuk mencari kesalahan atau pun menghukum warga masyarakat. Ini merupakan bagian dari sebuah revolusi mental menuju Denpasar tertib dan nyaman.

Untuk itu, kata dia, dalam rangka pengawasan dan penegakan Perda maka penertiban seperti ini dipandang perlu dilakukan secara terus-menerus.

"Sebagai orang yang peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar sudah sepatutnya semua lapisan masyarakat ikut terlibat dan mendukung terciptanya suasana yang kondusif tanpa mengabaikan Perda yang ada,"ucap Dewa Sayoga.

Bendesa Desa Adat Taman Pohmanis, Ketut Nesa Ariana membenarkan adanya keluhan dari warga, bahkan perwakilan warga dikatakan pernah mendatangi proyek melakukan penghentian kegiatan namun pihak pengembang tetap saja beroprasi. Adanya masalah ini berujung sampai pihak aparat desa melakukan rapat (peparuman) guna mencari jalan keluar. Warga tidak setuju lantaran sekitar areal proyek berdekatan dengan tempat suci (Pura).

“Sebelah selatan ada Pura Siwa Merta, sebelah utara terdapat Beji sebagai serana air suci (Petirtaan), sedangkan sebelah timur berdampingan dengan Pura Dalem dan Kuburan (Setra),” tuturnya.

Dalam penyegelan tersebut dilaksanakan Tim Yustisi Kota Denpasar yakni dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Kejaksaaan, Pengadilan, OPD terkait serta diikuti dengan warga setempat. (*/Cia)

Komentar