Resmob Polda Bali Ringkus Pelaku Curat
Pelaku curat Edhy Purnawan alias Harris usai dibekuk jajaran Resmob Polda Bali. Selasa (22/10). (Ist)
DENPASAR - Jajaran Kepolisian Daerah Bali berhasil meringkus seorang Pria yang ditenggarai telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah TKP di seputaran Denpasar dan Badung.
Tersangka Edhy Purnawan alias Haris (38), asal Malang Jatim ini berhasil dibekuk saat sedang berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Gunung Soputan. Selasa (22/10).
Pengejaran terhadap tersangka Edhy dilakukan setelah jajaran aparat Polsek Denpasar Selatan menerima pengaduan salah satu korban Elliya Laela (47), warga jalan Pamogan Gang Sawah No 1 Pamogan Densel telah kehilangan.
Waktu itu, Jumat (23/09), sekitar pukul 22. 00 wita lalu, korban diketahui sedang mandi di rumahnya. Namun betapa terkejutnya Laela usai mengetahui sejumlah barang berharap miliknya telah raib. peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan tanggal 24 September 2019 lalu.
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian yakni tim Resmob di back up tim IT Ditreskrimum melakukan penyelidikan di seputaran Badung dan Denpasar. Hingga tersangka yang tinggal di Jalan Pulau Ayu No 23 Denpasar Bali berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di 5 TKP berbeda, diantaranya di Jalan Raya Pemogan, di Jalan Raya Kuta, di Jalan Gunung Salak, di Jalan Imam Bonjol dan di Jalan Subur.
“Hingga saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP," beber Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja.
Selain mengamankan tersangka Edhy, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya handphone berbagai merek, buku tabungan, tas kecil warna hitam, satu unit SPM Honda Vario warna hitam NO. POL DK 8964 IF dan sejumlah barang bukti lainnya. (*/Ras)
Komentar