Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Gelapkan BPKB, Kadek Suliasa Meringkuk di Sel Polsek Ubud

jajaran Polsek Ubud saat menggelar kasus penggelapan BPKB mobil atas tersangka Kadek Suliasa alias Kadek Andre (39). Jumat (13/9). (Ist)

GIANYAR - Kadek Suliasa alias Kadek Andre (39) akhirnya meringkuk di sel tahanan Polsek Ubud kerena diduga menggelapkan BPKB kendaraan roda empat. Pria ini berhasil diamankan di rumahnya di daerah Busungbiu Buleleng.

Pengungkapan kasus penggelapan tersebut bermula saat korban, I Wayan Gede Budiyasa (38), warga Padang tegal Kelod, Desa Ubud, Ubud, Gianyar  melaporkan dugaan penggelapan surat kendaraan bermotor berupa BPKB yang dilakukan tersangka. 

Awalnya, korban Budiyasa menyerahkan sebuah BPKB roda empat miliknya untuk dibalik nama dari kendaran ijin pariwasata menjadi kendaraan pribadi. Namun sayang, kepercayaan korban rupanya disalah gunakan tersangka.

Harapan korban akan surat kendaraan akan berubah pun sirna setelah kabar balik nama kendaraan tak kunjung didapatkan, bahkan belakangan diketahui, tersangka justru diduga telah meggadaiakan BPKB sebagai anggunan kredit di Arthaprima Finance Denpasar tanpa sepengetahuannya.

Tak kunjung menerima kabar baik dari tersangka, Korban Budiyasa akhirnya melapor ke Polsek Ubud  beberapa waktu lalu. Dan berdasarkan laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud kemudian bergerak melakukan penyelidikan beriku memintai keterangan sejumlah saksi.

“Tersangka I Kadek Suliasa alias Kadek Andre memang benar telah melakukan penggelapan BPK milik I Wayan Gede Budiyasa,” papar Waka Polsek Ubud AKP I Wayan Abu  didampingi Kanit reskrim Polsek Ubud dan Kasubbag Humas Polres Gianyar, Iptu I Ketut Suarnata saat gelar kasus Mapolsek Ubud, Jumat (13/9).

Tersangka Kadek Suliasa berhasil diringkus di rumahnya Banjar Dinas Angsana Sari, Desa Titab, Busungbiu, Buleleng, sementara uang hasil penggelapan diketahui telah dipergunakan untuk keperluan sehari-hari tersangka.  

Selain mengamankan tersangka, aparat Polsek Ubud juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 (satu) bendel permohonan kredit, 4 (empat) lembar fotocopy buku pengiriman BPKB,  1 ( satu) buah fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor milik korban I Wayan Gede Budiyasa.

Atas perbuatannya, tersangka I Kadek Suliasa alias Kadek Andre dijerat dengan pasat 372 KUHP dengan ancamanan penjara lima tahun. (*/Cia)

Komentar