Rai Mantra Tekankan Sinergitas Bersama Dukung Pembangunan Kota
45 Anggota DPRD Kota Denpasar Dikukuhkan
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat menghadiri pelantikan Anggota DPRD Kota Denpasar Periode Tahun 2019-2024 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (19/8). (Ist)
DENPASAR - Setelah melalui seluruh tahapan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar dilantik secara resmi. Pelantikan wakil rakyat yang secara keseluruhan berjumlah 45 orang ini dilaksanakan dalam agenda Sidang Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (19/8).
Dengan berbusana adat Bali, rangkaian pelantikan diawali dengan Upacara Mejaya-Jaya, dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Paripurna, Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kota Denpasar, Dr. Bambang Eka Putra, serta penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar sementara yang diamanatkan kepada I Gusti Ngurah Gede dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan I Wayan Mariyana Wandhira dari Partai Golongan Kerya. Sebagai penutup turut dilaksanakan ramah tamah serta pemberian ucapan selamat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Selly Dharmawijaya Mantra, Ketua WHDI Kota Denpasar, Ny. Sagung Antara Jaya Negara, Forkompinda, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
Adapun penetapan anggota DPRD Kota Denpasar terpilih tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1855/01-A/HK/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Adapun formasi Anggota DPRD Kota Denpasar Periode Tahun 2019 – 2023 yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh 22 kursi, Partai Golongan Karya memperoleh 8 kursi, Partai Demokrat memperoleh 4 kursi, Partai Gerindra memperoleh 4 kursi, Partai Nasional Demokrat memperoleh 3 kursi, Partai Solidaritas Indonesia memperoleh 2 kursi dan Partai Hanura memperoleh 2 kursi.
Ketua Sementara DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat diwawancarai usai Sidang Paripurna menjelaskan bahwa pelantikan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang mengingat telah berakhirnya masa bakti Anggota DPRD Kota Denpasar periode Tahun 2014-2019. Dari pelantikan ini tentunya diharapkan dengan semakin berkembanganya peradaban manusia dapat diimbangi dengan profesionalitas para Anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga mampu memberikan dukungan terhadap kemajuan pembangunan Negara Indonesia, khususnya Kota Denpasar.
“Dari pelantikan ini tentunya kami berharap profesionalitas para anggota DPRD untuk terus bekerja maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yakni fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan dalam mendukung kemajuan bangsa, khususnya Kota Denpasar,” terangnya.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat diwawancarai usai Sidang Paripurna menjelaskan bahwa DPRD memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan di setiap daerah. Dimana, sebagai negara yang menganut trias politika, keberadaan legislatif sangatlah penting, selain eksekutif dan yudikatif.
Sehingga lanjut Rai Mantra, dengan melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan dapat terus bersinergi dalam mendukung pembangunan kota yang bermuara pada kesejahteraan rakyat.
“Tentunya sinergitas yang telah terbangun ini agar terus ditingkatkan sebagai upaya untuk berinergi dalam merancang kebijakan serta pembangunan yang memberikan dampat terhadap kemajuan kota menuju kesejahteraan rakyat Kota Denpasar, selamat atas dilantiknya Anggota DPRD Kota Denpasar Periode Tahun 2019 - 2024, semoga senantiasa dapat bersinergi dalam mendukung kemajuan kota menuju kesejahteraan rakyat,’ ujar Rai Mantra. (*/Cia).
Komentar