Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bupati Tabanan Ajukan Ranperda Tentang PDAM

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat mengikuti Sidang Paripurna ke enam masa persidangan II Tahun sidang 2019 (Foto:ist/hms)

TABANAN - Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada, pada Rapat Paripurna ke-6 Tahun 2019 di Ruang Sidang DPRD Tabanan, Senin (17/6).

Tiga buah Ranperda yang diajukan tersebut adalah Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2014  tentang penyertaan Modal Daerah pada PDAM, Ranperda Perubahan  Perda Nomor  29 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.

Ranperda tersebut diajukan dalam rangka menanggapi Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang merupakan Opini tertinggi atas Audit Laporan Keuangan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 24 Mei 2019 lalu sehingga bisa dipertanggungjawabkan, bahkan lebih ditingkatkan lagi.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat penyampaian Ranperda dalam sidang yang dibuka oleh  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Ni Made Meliani, juga dihadiri oleh  para anggota DPRD Tabanan, Forkompinda Tabanan dan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan tersebut mengajak seluruh elemen terkait agar mempertahankan apa yang sudah didapat, yakni Opini WTP.

"Penilaian WTP dari BPK ini merupakan kali kelima  yang diraih Pemkab Tabanan secara berturut-turut. Hal ini merupakan sebuah prestasi yang harus dipertahankan bahkan ditingkatkan di amsa mendatang," paparnya.

Bupati Eka juga mengajak seluruh elemen terkait agar selalu melakukan pembenahan, karena Bupati Eka merasa masih banyak kekurangan dan kelemahan dibalik  predikat WTP tersebut.

“Membuat itu memang mudah, namun untuk mempertahankan itu yang sulit. Mohon dipertahankan, karena membuat lebih mudah daripada merawat. Dan jangan sampai Opini WTP ini membuat kita lupa diri, namun sebagai bahan evaluasi untuk menjadi lebih baik lagi,” katanya.

Selain itu,  Bupati Eka berharap agar  Ranperda yang diajukan mendapat perhatian dan dilakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD. "Melalui kesempatan ini, kami mohon tiga Ranperda yang kami usulkan dapat segera dibahas sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di dewan," pungkasnya. (Dim/Cia)

Komentar