Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bupati Tabanan Dorong Pemerintah Pusat Fasilitasi Pembentukan Badan Pengelola WBD

Suasana rapat di Kemenko PMK Jakarta yang dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. (Foto:ist/hms)

JAKARTA - Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadiri Rapat Kordinasi dalam rangka pembentukan Badan  Pengelola Warisan Budaya Dunia (WBD) di Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta,  Selasa (21/05).

Acara tersebut dihadiri oleh  Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud, Najamuddin Ramly, Deputi Bidang Kordinasi dan Kebudayaan, Nyoman Shuida dan Asisten Deputi Warisan Budaya, Pamuji Lestari.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Eka menyampaikan komitmennya akan segera membentuk Badan Pengelola WBD. Saat ini belum ada payung hukum untuk Badan Pengelola WBD Jatiluwih. Untuk saat ini status Jatiluwih adalah situs cagar budaya yang berlandaskan Undang-Undang no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Kami akan segera berkordinasi dengan Provinsi Bali, Kemenko PMK, Kemendikbud, Bappenas, Kementan, KemenPUPR, dan intansi terkait lainnya untuk segera membentuk Badan Pengelola WBD tersebut dan merubah statusnya menjadi kawasan cagar budaya. Nantinya Badan Pengelola WBD akan dikomando oleh Gubernur Bali atas dasar SK dari Kemenko PMK,” ujar Bupati Eka.

Bupati Eka memaparkan bahwa Pemerintah telah melakukan berbagai program untuk mensejahterakan petani Jatiluwih. “Kami tidak menerima dana apapun dari UNESCO sebagai pemberi status WBD, namun kami terus berusaha untuk mensejahterakan petani kami. Program yang kami lakukan adalah pembebasan pajak bumi bangunan kepada para petani, memberikan subsidi bibit dan pupuk, asuransi jika terjadi gagal panen, memberikan pelatihan untuk mengolah hasilpertanian, membeli hasil pertanian dengan harga yang tinggi, pemberian asuransi kesehatan dan santunan kematian serta program pro petani lainnya,” paparnya.

Disebutkan, lahan pertanian di Jatiluwih pun dilindungi oleh Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang kawasan jalur hijau, perbup nomor 27 tahun 2011 tentang penetapan sawah berkelanjutan sebagai sawah abadi, perbup nomor 34 tahun 2011 tentang penetapan kawasan pelestarian warisan budaya.

Bupati Eka menjelaskan Jatiluwih memiliki saluran irigasi yang sangat baik. “Sejak 2012 kawasan Jatiluwih telah dijadikan Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO. UNESCO menetapkan Jatiluwih karena dianggap memiliki kebudayaan untuk menjaga tata kelola persawahan dengan sangat baik, dan sulit dipertahankan di zaman sekarang,” ujarnya

Untuk mewujudkan hal tersebut, Bupati Eka sangat berharap kontribusi dari semua elemen masyarakat sehingga apa yang diinginkan benar-benar bisa tercapai demi kebaikan bersama. . “Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak dapat berjalan sendiri, kami memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Saya disini mewakili masyarakat Tabanan mengharapkan dukungan dari semua masyarakat Indonesia, karena Jatiluwih adalah wajah Indonesia di mata dunia", pungkasnya. (Dim/Cia)

Komentar